Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyiapkan Rumah Singgah untuk masyarakat Kepri di Jakarta dan Kota Batam.
Untuk di Jakarta, telah diresmikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Minggu (14/5). Rumah singgah ini diberi nama Raja Ahmad Engku Haji Tua. Lokasinya terletak di Jl. Bendungan Jatiluhur Il No 21-22, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lokasinya relatif dekat dari Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita yang kerap dijadikan tempat rujukan bagi masyarakat Kepri.
Adapun letak rumah singgah yang berada di Batam yakni beralamat di kawasan Sekupang. Rumah singgah di Kota Batam ini diperuntukkan bagi warga Kepri di luar Batam, khususnya yang tinggal di pulau-pulau.
Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.
“SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jumat (12/5) kemarin.
Baca: Rumah Singgah untuk Masyarakat Kepri di Jakarta Diresmikan
Masyarakat yang membutuhkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi/tempat registrasi di Rumah Singgah dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, dengan melampirkan: foto copy KTP Pasien / Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau; Foto copy KTP Pendamping; Foto copy Kartu Keluarga (KK); dan Foto copy Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.
Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.
Adapun bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.
Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah. Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orangtua. Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.
Baca: Kepri Punya Rumah Singgah di Batam dan Jakarta, Masyarakat yang Berobat Bisa Tinggal Gratis
Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah.
Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan. Apabila melampaui batas waktu yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.
Pengawasan penghuni rumah singgah dilakukan oleh security secara berkesinambungan per shift. Security bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi. Adapun petugas rumah singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.
“Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama,” kata Gubernur Ansar.
Keluarga pendamping yang menempati Rumah Singgah bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah.
Seluruh penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.
Berikut adalah kontak person untuk rumah singgah yang dapat dihubungi masyarakat; Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663; Ratna Komalasari 0852-6439-7889, Badan Penghubung ( Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049, dan Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.