Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Buzz · 15 Mei 2023 13:45 WIB

Catat! Berikut Cara Manfaatkan Rumah Singgah Kepri di Jakarta dan Batam


					Rumah Singgah Kepri di Jakarta. Foto: dok Diskominfo Kepri Perbesar

Rumah Singgah Kepri di Jakarta. Foto: dok Diskominfo Kepri

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyiapkan Rumah Singgah untuk masyarakat Kepri di Jakarta dan Kota Batam.

Untuk di Jakarta, telah diresmikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Minggu (14/5). Rumah singgah ini diberi nama Raja Ahmad Engku Haji Tua. Lokasinya terletak di Jl. Bendungan Jatiluhur Il No 21-22, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lokasinya relatif dekat dari Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita yang kerap dijadikan tempat rujukan bagi masyarakat Kepri.

ADVERTISEMENT

Adapun letak rumah singgah yang berada di Batam yakni beralamat di kawasan Sekupang. Rumah singgah di Kota Batam ini diperuntukkan bagi warga Kepri di luar Batam, khususnya yang tinggal di pulau-pulau.

Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.

“SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jumat (12/5) kemarin.

Baca: Rumah Singgah untuk Masyarakat Kepri di Jakarta Diresmikan

Masyarakat yang membutuhkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi/tempat registrasi di Rumah Singgah dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, dengan melampirkan: foto copy KTP Pasien / Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau; Foto copy KTP Pendamping; Foto copy Kartu Keluarga (KK); dan Foto copy Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Adapun bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah. Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orangtua. Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

Baca: Kepri Punya Rumah Singgah di Batam dan Jakarta, Masyarakat yang Berobat Bisa Tinggal Gratis

Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah.

ADVERTISEMENT

Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan. Apabila melampaui batas waktu yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.

Pengawasan penghuni rumah singgah dilakukan oleh security secara berkesinambungan per shift. Security bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi. Adapun petugas rumah singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.

“Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama,” kata Gubernur Ansar.

ADVERTISEMENT

Keluarga pendamping yang menempati Rumah Singgah bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Seluruh penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Berikut adalah kontak person untuk rumah singgah yang dapat dihubungi masyarakat; Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663; Ratna Komalasari 0852-6439-7889, Badan Penghubung ( Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049, dan Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh kepripedia.com (@kepripediacom)

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Rizha Hafiz Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif di Tanjungpinang

22 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Rizha Hafiz calon wawako Tanjungpinang

Biznet Festival Kembali ke Kota Batam, Siap Memberikan Momen Tak Terlupakan

22 Oktober 2024 - 09:26 WIB

Biznet festival 2024

Keren! 2 Anak Muda Kepri Ini Lolos Pertukaran Pemuda Antar Negara 2024 ke Australia dan Jepang

15 Agustus 2024 - 14:35 WIB

2 Anak Muda Asal Kepri Ini Lolos Pertukaran Pemuda Antar Negara 2024 ke Australia dan Jepang

Barelang Group Luncurkan Internet Cepat di Tanjungpinang, Bangun Kabel Bawah Laut Singapura-Batam-Bintan

7 Agustus 2024 - 21:29 WIB

Barelang Group luncurkan internet cepat

Segera Daftar Beasiswa Pemkab Bintan untuk Mahasiswa S1 dan D1, Ini Syarat dan Ketentuannya

10 Juli 2024 - 11:09 WIB

Beasiswa Bintan 2024

Motor Listrik Honda EM1 e Resmi Hadir di Kota Batam

28 April 2024 - 18:52 WIB

WhatsApp Image 2024 04 28 at 11.47.45
Trending di Buzz