Cuti Kampanye Pilkada Kepri 2024, Bupati Rafiq Cuti Selama 2 Bulan

Bupati Karimun, Aunur Rafiq, akan menjalani cuti selama dua bulan ke depan untuk mengikuti tahapan kampanye dalam kontestasi Pilkada Kepri tahun 2024.

Hal ini disampaikan Aunur Rafiq usai memimpin apel peringatan Hari Jadi provinsi Kepri ke-22 di halaman kantor Bupati Karimun jalan Jenderal Sudirman Poros, Sungai Pasir, Meral, Selasa, 14 September 2024.

ADVERTISEMENT

“Terhitung besok [25 September 2024] saya mulai cuti dan mulai berkampanye, mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik,” ungkap Aunur Rafiq.

Pengambilan masa cuti kampanye ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pejabat Negara.

Baca juga: Kata Bawaslu Soal Skema Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Karimun 2024

Masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Setelah melaksanakan cuti hingga dua bulan ke depan, Aunur Rafiq, akan kembali untuk menyelesaikan masa kepemimpinannya sebagai Bupati Karimun di bulan Desember 2024 sampai dengan Januari 2025.

“Saya masih ada waktu [menjabat] di bulan Desember sampai dengan Januari nanti,” terangnya.

Dihadapan para ASN, Aunur Rafiq juga berpesan agar tetap menjaga sikap netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

“ASN bisa menggunakan hak pilih tapi jangan berpolitik praktis, jangan ikut terlibat apalagi ikut kampanye masuk dalam tim sukses,” tegas Bupati Karimun dua periode itu.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot