Diperiksa Belasan Jam, Hasan Resmi Ditahan di Mapolres Bintan

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar belasan jam, akhirnya Polres Bintan resmi menahan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, Jumat (7/6) malam.

Penahanan terhadap tersangka Hasan akibat kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya seluas 2,6 hektar di kawasan Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

ADVERTISEMENT

Usai diperiksa sekitar pukul 21.30 WIB, petugas polisi lalu menggiring pria yang juga masih aktif sebagai Kepala Diskominfo Provinsi Kepri itu ke sel tahanan Mapolres Bintan.

Kepada wartawan, Hasan mengaku siap bersikap kooperatif dan menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur.

โ€œKita siap menjalani proses hukum. Terimakasih kawan-kawan media yang selalu mendukung,โ€ ungkapnya sambil digiring petugas polisi.

Baca: Jadi Tersangka, Laporan Kekayaan Hasan di LHKPN Selalu Minus

Sementara itu, Kuasa Hukum Hasan, Hendi Devitra, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahan terhadap kliennya. Ia juga turut menyayangkan keputusan penyidik yang langsung mengambil langkah penahanan terhadap Hasan.

โ€œSelama ini Pak Hasan selalu koperatif, dan juga dia sebagai pegawai negeri tidak mungkin akan melarikan diri,โ€ sebutnya.

Diketahui, penahanan terhadap Hasan ini menyusul dua tersangka yang sebelumnya telah ditahan. Yakni, Muhammad Ridwan (mantan lurah) dan Budiman (juru ukur tanah). Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 hingga 8 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot