Pemerintah bakal membagikan Set Top Box (STB) televisi digital menangkap siaran televisi. STB diberikan untuk warga yang tidak mampu yang terdaftar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Menyikapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Krisantus Kurniawan mengkhawatirkan persoalan pendistribusian Set Top Box kepada masyarakat yang membutuhkan.
Karena menurutnya dari pengalaman yang sudah terjadi soal distribusi bantuan dari pemerintah banyak yang tidak tepat sasaran.
“Pemerintah akan mendistribusikan STB secara gratis kepada 6,7 juta calon penerima bantuan STB,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan Kominfo dan lembaga penyiaran dikutip dari dpr.go.id.
Kekurangannya sebanyak 3 juta unit STB akan disediakan oleh pemerintah melalui pembiayaan APBN TA 2022, namun hanya 1 juta unit yang baru dialokasikan karena keterbatasan fiskal.
Data yang akan menjadi rujukan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendistribusikan alat bantu STB harus akurat dan tepat sasaran.
Untuk diketahui, program penghentian siaran televisi analog atau disebut Analog Switch Off (ASO) telah mulai dilakukan di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Program ini akan terus dilakukan hingga semua siaran televisi digital dapat menjangkau di penjuru nusantara.
Pihak penyelenggara akan koordinasi dengan pemda untuk sosialisasi hingga distribusi STB untuk masyarakat yang tidak mampu.
“Ada 12 penyelenggara siaran televisi digital yang terpilih untuk pendistribusian,” ujar Menkominfo Johnny G Plate dalam rapat koordinasi dengan Kemendagri yang berlangsung secara virtual pada Jumat (3/6).
“Penyelenggara multipleksing yang pertama itu yakni Lembaga penyiaran publik TVRI dan enam grup atau 11 perusahaan televisi swasta nasional yang telah ditunjuk yang ditetapkan sebagai multipleks yakni SCTV, Indosiar, Metro TV, RCTI, Global TV, Trans TV, Trans 7, Rajawali Televisi atau RTV, TV One, ANTV, Nusantara TV,” tambah dia.
Menurut Menkominfo, pembangunan oleh Televisi Republik Indonesia dan penyelenggara multipleksing dari televisi swasta akan selesai seluruhnya sebelum 2 November 2022.
Ia menyebut, Kementerian Kominfo telah melakukan persiapan dan pelaksanaan ASO. Hal itu dimulai dari penetapan perusahaan penyelenggara multipleksing melalui metode seleksi dan evaluasi.
“Setelah infrastruktur multipleksing dibangun, hal kedua yang menjadi perhatian pemerintah mengenai ketersediaan perangkat penerima siaran televisi digital,” ujarnya.
#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022