Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 12 Jan 2023 14:29 WIB

Dugaan Korupsi Rumah DPRD Natuna, 2 Anggota DPRD Kepri Dituntut 4 Tahun Penjara


					Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa

Buntut kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Natuna tahun 2011-2015 yang merugikan negara hingga Rp 7,7  miliar menyeret dua nama anggota DPRD Provinsi Kepri aktif asal Natuna.

Keduanya yakni Hadi Chandra yang kala itu menjabat Ketua DPRD Natuna dan Ilyas Sabli yang dulunya merupakan Bupati Natuna.

ADVERTISEMENT

Selain Hadi Chandra dan Ilyas Sabli, kasus ini juga menjerat mantan Bupati ke-3 Natuna periode masa jabatam 2010-2011, Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, dan mantan sekretaris Dewan DPRD Natuna M Makmur.

“Masing- masing (5 terdakwa) dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” ujar JPU Jimmy Simamora dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/1).

Baca: Babak Baru Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna, 2 Tersangka Masih Aktif di DPRD Kepri

Dalam amar tuntutan yang dibacakan terpisah, JPU juga meminta kelima terdakwa segera ditahan di Rutan Tanjungpinang.

JPU menyebut bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara secara bersama- sama.

Sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut terdakwa Hadi Chandra untuk mengembalikan Uang Pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 345 juta.

ADVERTISEMENT

“Tetapi uang yang dititipkan oleh terdakwa Hadi Chandra di Kejaksaan dirampas untuk mengganti Uang Pengganti,” kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sementara itu, ketua Majelis Hakim Anggalanton Blang Manalu didampingi oleh Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif, menunda persidangan hingga dua pekan mendatang.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tanam Ganja Dalam Polibag, Pria di Bintan Terancam 14 Tahun Penjara

26 April 2024 - 09:57 WIB

IMG 20240426 WA0001

Tim Gabungan Grebek Pabrik Skincare Ilegal di Tanjunguban

24 April 2024 - 16:43 WIB

IMG 20240424 WA0060

Eks Pejabat BPR Bestari Ditahan Atas Dugaan Korupsi dan TPPU Rp 5,9 Miliar

24 April 2024 - 16:32 WIB

IMG 20240424 WA0059

Tekong PMI Ilegal Diringkus di Karimun: Diupah Rp 4 Juta Bawa 6 Orang ke Malaysia

22 April 2024 - 17:39 WIB

IMG 20240422 162447 11zon

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

19 April 2024 - 16:09 WIB

Kadiskominfo Kepri Hasan

Oknum ART di Tanjungpinang Nekat Curi Barang Berharga Majikan Senilai Rp100 Juta

19 April 2024 - 14:17 WIB

IMG 20240419 141407 11zon
Trending di Hukum Kriminal