Buntut kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Natuna tahun 2011-2015 yang merugikan negara hingga Rp 7,7ย miliar menyeret dua nama anggota DPRD Provinsi Kepri aktif asal Natuna.
Keduanya yakni Hadi Chandra yang kala itu menjabat Ketua DPRD Natuna dan Ilyas Sabli yang dulunya merupakan Bupati Natuna.
Selain Hadi Chandra dan Ilyas Sabli,ย kasus ini juga menjerat mantan Bupati ke-3 Natuna periode masa jabatam 2010-2011, Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, dan mantan sekretaris Dewan DPRD Natuna M Makmur.
โMasing- masing (5 terdakwa) dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,โ ujar JPU Jimmy Simamora dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/1).
Baca Juga
Baca: Babak Baru Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna, 2 Tersangka Masih Aktif di DPRD Kepri
Dalam amar tuntutan yang dibacakan terpisah, JPU juga meminta kelima terdakwa segera ditahan di Rutan Tanjungpinang.
JPU menyebut bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara secara bersama- sama.
Sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut terdakwa Hadi Chandra untuk mengembalikan Uang Pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 345 juta.
โTetapi uang yang dititipkan oleh terdakwa Hadi Chandra di Kejaksaan dirampas untuk mengganti Uang Pengganti,โ kata JPU.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sementara itu, ketua Majelis Hakim Anggalanton Blang Manalu didampingi oleh Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif, menunda persidangan hingga dua pekan mendatang.