Hukum Kriminal

Tekong PMI Ilegal Diringkus di Karimun: Diupah Rp 4 Juta Bawa 6 Orang ke Malaysia

Sat Polairud Polres Karimun meringkus seorang tekong berinisial IS (49) yang akan membawa enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia.

Pelaku IS ditangkap saat hendak memberangkatkan para calon PMI ilegal tersebut menggunakan speedboat pancing di pesisir pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Karimun, Kamis 18 April 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan para korban sebelumnya telah membayar uang sebesar Rp 7 juta kepada perekrut berinisial W yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

โ€œModusnya dengan cara merekrut PMI melalui tersangka W (DPO), kemudian menyerahkan kepada pelaku IS, untuk dibawa ke Malaysia, dengan ongkos korban membayar Rp 7 juta kepada pelaku W,โ€ ungkap AKBP Fadli.

Oleh pelaku W, lanjut AKBP Fadli, selanjutnya para korban akan diberangkatkan menggunakan speedboat melalui pelaku IS yang juga telah diberikan uang sebesar Rp 4 juta sebagai upahnya.

Menurut keterangan pelaku, aksi menyelundupkan para PMI ilegal itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

โ€œUang Rp 7 juta tadi dipecah lagi oleh pelaku W. Pelaku IS diberikan uang sebesar Rp 4 juta untuk memberangkat para calon PMI ilegal tersebut,โ€ jelasnya.

Ia menjelaskan, rata-rata para korban merupakan warga yang berasal dari provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan hendak bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural.

โ€œKeterangannya para korban ini juga sudah sering ke luar masuk Malaysia untuk bekerja. Jadi sudah biasa. Dari 6 korban ini satu warga Karimun, sisanya berasal dari NTB,โ€ ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Terhadap para korban, saat ini telah dievakuasi ke shelter untuk selanjutnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing.

Sementara pelaku IS dijerat dengan pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot