Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 22 Apr 2024 17:39 WIB

Tekong PMI Ilegal Diringkus di Karimun: Diupah Rp 4 Juta Bawa 6 Orang ke Malaysia


					Pelaku berinisial IS diamankan di Mapolairud Polres Karimun. Foto: Hairul S/kepripedia.com Perbesar

Pelaku berinisial IS diamankan di Mapolairud Polres Karimun. Foto: Hairul S/kepripedia.com

Sat Polairud Polres Karimun meringkus seorang tekong berinisial IS (49) yang akan membawa enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia.

Pelaku IS ditangkap saat hendak memberangkatkan para calon PMI ilegal tersebut menggunakan speedboat pancing di pesisir pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Karimun, Kamis 18 April 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan para korban sebelumnya telah membayar uang sebesar Rp 7 juta kepada perekrut berinisial W yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modusnya dengan cara merekrut PMI melalui tersangka W (DPO), kemudian menyerahkan kepada pelaku IS, untuk dibawa ke Malaysia, dengan ongkos korban membayar Rp 7 juta kepada pelaku W,” ungkap AKBP Fadli.

Oleh pelaku W, lanjut AKBP Fadli, selanjutnya para korban akan diberangkatkan menggunakan speedboat melalui pelaku IS yang juga telah diberikan uang sebesar Rp 4 juta sebagai upahnya.

Menurut keterangan pelaku, aksi menyelundupkan para PMI ilegal itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

“Uang Rp 7 juta tadi dipecah lagi oleh pelaku W. Pelaku IS diberikan uang sebesar Rp 4 juta untuk memberangkat para calon PMI ilegal tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, rata-rata para korban merupakan warga yang berasal dari provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan hendak bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural.

“Keterangannya para korban ini juga sudah sering ke luar masuk Malaysia untuk bekerja. Jadi sudah biasa. Dari 6 korban ini satu warga Karimun, sisanya berasal dari NTB,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Terhadap para korban, saat ini telah dievakuasi ke shelter untuk selanjutnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing.

Sementara pelaku IS dijerat dengan pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Bintan Terima SPDP Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pj Walikota Hasan

2 Mei 2024 - 07:39 WIB

Kadis Kominfo Kepri Hasan

4 Oknum Karyawan di Tanjungpinang Curi Katup Tabung Gas Milik Perusahaan Senilai Rp 1,3 Miliar

1 Mei 2024 - 19:19 WIB

IMG 20240501 WA0047 11zon

Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Karimun

1 Mei 2024 - 12:49 WIB

IMG 20240501 WA0026 11zon

Januari-April 2024, Polresta Tanjunginang Terima 14 Laporan Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT

30 April 2024 - 13:03 WIB

images

Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Ringkus Oknum Honorer di Tanjungpinang

29 April 2024 - 12:54 WIB

IMG 20240429 WA00212

Polisi Minta Izin Mendagri untuk Periksa Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

27 April 2024 - 15:12 WIB

Kadis Kominfo Kepri Hasan
Trending di Hukum Kriminal