Petugas Loka POM Tanjungpinang bersama tim gabungan menggeledah satu unit rumah mewah yang diduga menjadi pabrik yang memproduksi produk skincare ilegal, Selasa (23/4).
Adapun lokasi rumah mewah tersebut di kawasan depan Komplek Citra Onix Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Dari hasil penggeledahan, petugas Loka POM bersama tim gabungan terdiri dari Polres Bintan dan TNI mengamankan sejumlah bahan dan alat untuk pembuatan kosmetik dari rumah tersebut.
โKami pastikan tidak ada izin BPOM terhadap produk yang diproduksi. Maka kami akan memeriksa kandungan produk ini, apakah ada bahan berbahaya atau tidak,โ ujar Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdinansyah, Rabu (24/4).
Baca Juga
Lebih lanjut ia memaparkan, sejumlah barang yang disita seperti, satu unit mesin pengemasan untuk produk skincare, tiga kantong besar berisi kotak dan kemasan kosong diduga produk skincare.
Kemudian, dua kuali stainless besar serta sejumlah toples plastik besar yang berisikan sejumlah zat cair dan juga bubuk.
โSemua barang di rumah tersebut kami sita dan bawa kekantor Loka POM Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,โ jelasnya.
Menurut Irdinansyah, bahan baku yang digunakan untuk membuat skin care ini merupakan bahan setengah jadi yang dibeli dari China. Bahan-bahan tersebut kemudian diracik dan dikemas di rumah tersebut.
โMeskipun dampaknya tidak langsung terasa, produk skin care ilegal ini dapat berbahaya dan menyebabkan kerusakan kulit dalam jangka panjang. Terutama produk yang mengandung merkuri, yang dampaknya akan terasa lebih cepat,โ jelas Irdinansyah.
Petugas Loka POM Tanjungpinang telah menyita semua barang bukti dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, petugas akan memanggil pemilik skincare ilegal ini untuk memberikan keterangan.
Apabila, terbukti menyalahi aturan, maka bisa dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.