Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 24 Apr 2024 16:43 WIB

Tim Gabungan Grebek Pabrik Skincare Ilegal di Tanjunguban


					Polisi menggerebek lokasi pembuatan pabrik skincare ilegal di Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Polisi menggerebek lokasi pembuatan pabrik skincare ilegal di Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com

Petugas Loka POM Tanjungpinang bersama tim gabungan menggeledah satu unit rumah mewah yang diduga menjadi pabrik yang memproduksi produk skincare ilegal, Selasa (23/4).

Adapun lokasi rumah mewah tersebut di kawasan depan Komplek Citra Onix Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penggeledahan, petugas Loka POM bersama tim gabungan terdiri dari Polres Bintan dan TNI mengamankan sejumlah bahan dan alat untuk pembuatan kosmetik dari rumah tersebut.

“Kami pastikan tidak ada izin BPOM terhadap produk yang diproduksi. Maka kami akan memeriksa kandungan produk ini, apakah ada bahan berbahaya atau tidak,” ujar Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdinansyah, Rabu (24/4).

Lebih lanjut ia memaparkan, sejumlah barang yang disita seperti, satu unit mesin pengemasan untuk produk skincare, tiga kantong besar berisi kotak dan kemasan kosong diduga produk skincare.

Kemudian, dua kuali stainless besar serta sejumlah toples plastik besar yang berisikan sejumlah zat cair dan juga bubuk.

“Semua barang di rumah tersebut kami sita dan bawa kekantor Loka POM Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Irdinansyah, bahan baku yang digunakan untuk membuat skin care ini merupakan bahan setengah jadi yang dibeli dari China. Bahan-bahan tersebut kemudian diracik dan dikemas di rumah tersebut.

“Meskipun dampaknya tidak langsung terasa, produk skin care ilegal ini dapat berbahaya dan menyebabkan kerusakan kulit dalam jangka panjang. Terutama produk yang mengandung merkuri, yang dampaknya akan terasa lebih cepat,” jelas Irdinansyah.

ADVERTISEMENT

Petugas Loka POM Tanjungpinang telah menyita semua barang bukti dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, petugas akan memanggil pemilik skincare ilegal ini untuk memberikan keterangan.

Apabila, terbukti menyalahi aturan, maka bisa dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Khairul S



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Bintan Terima SPDP Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pj Walikota Hasan

2 Mei 2024 - 07:39 WIB

Kadis Kominfo Kepri Hasan

4 Oknum Karyawan di Tanjungpinang Curi Katup Tabung Gas Milik Perusahaan Senilai Rp 1,3 Miliar

1 Mei 2024 - 19:19 WIB

IMG 20240501 WA0047 11zon

Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Karimun

1 Mei 2024 - 12:49 WIB

IMG 20240501 WA0026 11zon

Januari-April 2024, Polresta Tanjunginang Terima 14 Laporan Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT

30 April 2024 - 13:03 WIB

images

Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Ringkus Oknum Honorer di Tanjungpinang

29 April 2024 - 12:54 WIB

IMG 20240429 WA00212

Polisi Minta Izin Mendagri untuk Periksa Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

27 April 2024 - 15:12 WIB

Kadis Kominfo Kepri Hasan
Trending di Hukum Kriminal