Eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sekolah di SMKN 1 Batam ditolak oleh Majelis hakim PN Tanjungpinang.
Dakwaan yang kini menjerat kepala sekolah serta bendahara SMKN 1 Batam atas nama Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni ini akan kembali bergulir.
“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa. Bunyi amar putusan sela tersebut,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra dalam keterangannya, Kamis (8/12).
Baca: Berkas Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam Diserahkan ke JPU
Riki menyebutkan bahwa hakim menilai dakwaan terhadap keduanya itu sudah memenuhi syarat formil dan materil serta telah disusun sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga
“Menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum,” ujar Riki.
Dalam sidang yang turut dihadiri kedua terdakwa secara virtual dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, kata dia, hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan. Bahkan juga memerintahkan biaya perkara hingga akhir putusan persidangan.
Persidangan selanjutnya bakal dilaksanakan pada Kamis 15 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun belum diketahui ada berapa saksi akan diperiksa dalam perkara tersebut.
Baca: Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS