Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 14 Agu 2024 12:31 WIB

Eksistensi Selundupan PMI Ilegal di Kepri: Nyata, Teroganisir dan Masif


					Lanal Tanjungbalai Karimun menangkap dua orang pelaku yang diduga hendak menyelundupkan PMI secara ilegal di perairan Karimun. Foto: Hairul S/kepripedia.com Perbesar

Lanal Tanjungbalai Karimun menangkap dua orang pelaku yang diduga hendak menyelundupkan PMI secara ilegal di perairan Karimun. Foto: Hairul S/kepripedia.com

Kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau masih marak terjadi.

Aktivitas ilegal seperti ini memang tengah menjadi perhatian pemerintah pusat hingga daerah. Sehingga upaya-upaya terus dilakukan untuk mencegah praktik ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

Kepri sendiri memiliki geografis perairan yang sangat luas. Sehingga berpotensi terhadap upaya penyelundupan PMI nonprosedural, karena letaknya yang juga berbatasan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura.

Berdasarkan catatan Kepripedia, dari 7 kabupaten/kota di Kepri, wilayah yang mendominasi kerap terjadinya aksi-aksi penyelundupan PMI Ilegal yakni Batam sebagai jalur keluar dan wilayah Karimun menjadi jalur masuk.

Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai upaya-upaya penindakan yang dilakukan aparat terkait dalam beberapa waktu belakangan sepanjang tahun 2024.

IMG 20240814 WA0006 11zon

Para korban penyelundupan PMU ilegal diamankan Lanal Tanjungbalai Karimun. Foto: Hairul S/kepripedia.com

Misalnya saja, pada Januari-Mei 2024 lalu, fakta menyebut jika Polresta Batam berhasil menyelamatkan 124 orang PMI ilegal dengan 24 tersangka.

Lalu pada Juli 2024, Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan 8 orang PMI yang akan diselundupkan menuju Malaysia.

Kemudian, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun mengamankan 4 orang PMI ilegal yang akan diselundupkan masuk ke kembali ke Indonesia dari Malaysia pada 27 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

Terbaru, Lanal Tanjungbalai Karimun menyergap kapal speed boat pembawa 11 orang PMI Ilegal dari Malaysia di perairan Combol, Kecamatan Sugie Besar, Karimun, pada Senin 5 Agustus 2024.

Ini menunjukkan permasalahan PMI ilegal semakin kompleks dan sangat memerlukan kerja ekstra dari penegak hukum, serta dibarengi dengan sinergitas yang kuat antar instansi di wilayah.

Apalagi modus para pelaku, apakah perekrut dan sindikatnya biasanya sangat bersinggungan erat terhadap aspek ekonomi dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri bagi calon korbannya.

ADVERTISEMENT

Para pelaku juga melancarkan aksi dengan cara over-skip di perairan untuk menghindari pemeriksaan petugas terkait di laut.

Aksi penyelundupan PMI ilegal ini sangat perlu menjadi atensi instansi terkait. Sebab, dapat menjadi jalur masuknya barang-barang ilegal seperti narkoba dan lain-lain. Beberapa kasus sebelumnya juga telah membuktikan adanya hal tersebut.

Pengenaan Pasal dan Efek Jera Pelaku

Pengenaan Pasal dengan legitimasi sesuai cita-cita UUD yang mengaturnya menjadi aspek penting, sehingga bisa memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundup PMI ilegal.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, implementasi sanksi atau hukuman kepada pada penyalur tenaga kerja atau calo yang memberangkatkan PMI secara ilegal harus benar-benar terlaksana dan diawasi secara ketat.

Baca juga: Tim F1QR Lanal TBK Gagalkan Selundupan 11 Orang PMI Nonprosedural

Di samping itu, perlu meningkatkan kerja sama antar pemangku kepentingan. Setiap kerja sama terkait PMI juga dikaitkan dengan TPPO.

Perlu dilakukan pemutakhiran kerja sama mengenai pekerja migran yang sudah ada dengan memasukkan isu TPPO sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berkaitan dengan pelaku yang merupakan orang asing dapat dikenakan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 120, yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Percobaan untuk melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penanganan Para Korban PMI Ilegal

Dengan dalih ekonomi, para korban PMI ilegal biasanya nekat bekerja di luar negeri dengan cara ‘menyelundup’. Sekalipun harus mengeluarkan uang di awal untuk para pelaku yang mengurus keberangkatan mereka.

Namun, sejatinya penanganan para korban juga tidak kalah penting. Sebab, bisa mengintervensi pola pikir mereka untuk tidak kembali tergiur bekerja di luar negeri dengan cara ‘haram’ menurut UUD.

Dalam beberapa kasus penggagalan PMI ilegal, para korban biasa akan diserahkan kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Para korban selanjutnya akan menjalani proses administratif lanjutan untuk kemudian dipulangkan ke wilayah asal masing-masing.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Luncurkan Program ‘Jaksa Sahabat Guru’

5 Desember 2024 - 15:57 WIB

IMG 20241205 WA0047 11zon

Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi ke-76 Dalam Bingkai Sebati Mengabah Bintan Tersohor

1 Desember 2024 - 11:02 WIB

IMG 20241201 WA0013 11zon

Pastikan Kondusifitas Pilkada 2024, Pangkogabwilhan I Kunjungi TPS di Karimun

27 November 2024 - 13:55 WIB

IMG 20241127 WA0027 11zon

Cabup Karimun Firmansyah Nyoblos di TPS 001 Lubuk Semut, Ditemani Keluarga

27 November 2024 - 11:03 WIB

IMG 20241127 110023 11zon

Mantan RT Robek Surat Suara di TPS 006 Jalan Pramuka, Tanjungbalai Kota

27 November 2024 - 10:24 WIB

IMG 20241127 WA0013 11zon

Peringatan HUT PGRI ke-79 di Karimun, Bupati Rafiq: Kesejahteraan Guru Harus Dipertahankan

26 November 2024 - 11:59 WIB

IMG 20241126 115657 11zon
Trending di Warta