Seorang wanita berusia 53 tahun bernama Aryati, terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan karena mengalami patah pada bagian tulang hidungnya.
Wanita yang merupakan warga Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam ini diduga dipukul oleh seorang pria bernama Hedi (54).ย
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (26/5) sekira pukul 20.30 WIB di bilangan Tanjung Uma.
Menurut keterangan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, pemukulan tersebut dipicu permasalahan anak Hedi bernama Fadli yang dituduh melakukan pencurian motor.
Baca Juga
โPelaku dan korban sempat bertengkar karena masalah anak (Pelaku) yang diduga terlibat pencurian motor,โ kata Kompol Budi Hartono saat konferensi pers, Senin (30/5).
Kompol Budi menjelaskan, sebelum kejadian pemukulan terhadap Aryati, awalnya warga mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di rumah perangkat RT setempat.
Namun, pencuri motor yang diamankan itu menyebut nama Fadli (anak Hedi).
โSaat warga menginterogasi pelaku pencurian motor ini sempat sebut sebut nama Fadli yang merupakan anak kandung dari Hedi,โ bebernya.ย
Namun saat ditanyai warga, Fadli mengaku tidak terlibat dalam maling motor tersebut. Akan tetapi, saat itu Aryati yang ada di lokasi meminta pelaku pencuri motor berbicara jujur.
Mungkin dirasa menyudutkan anaknya, Hedi kemudian berteriak dengan kalimat โdiam woi diamโ didekat muka Aryati. Karena reflek dengan situasi tersebut, Aryati menepis wajah Hedi.
โPelaku (Hedi) kemudian membalas tepisan korban (Aryati) dengan cara memukul wajahnya hingga pingsan dan mengeluarkan darah dari hidung,โ lanjutnya.
Warga yang kala itu ada dilokasi melihat Aryati berdarah dan pingsan, bergegas membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.
Kemudian pihak Aryati membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja atas tindakan pemukulan tersebut. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti termasuk hasil ronsen Aryati dan lainnya.
โHari itu juga korban membuat laporan, pelakuย langsung diamankan bersama dengan alat bukti yang cukup,โ sebut Kompol Budi.
Hedi dikenai pasa 351 ayat (2) KUHPidana dengan acaman penjara paling lama 5 tahun.ย
โKorban masih trauma karena kejadian tersebut, dan belum bisa kita minta keterangan lebih lanjut,โ tutupnya.