Seorang sales toko elektronik Tanjungpinang diduga melakukan penggelapan uang di tempatnya bekerja hingga Rp 47 juta.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk membuka usaha jual santan dan parut kelapa.
Panit Ops Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Jeriko, mengatakan pihaknya mengamankan pelaku berinisial TPD tersebut. Dari keterangannya, pelaku sudha mengakuui perbutannya.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan barang bukti. Faktanya, pelaku diduga melakukan penggelapan, sesuai apa yang dilaporkan korban,” ujarnya, Sabtu (12/5).
Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus menagih uang setoran, ke konsumen yang mengkredit barang di toko elektronik tersebut. Namun, uang hasil tagihan ke konsumen itu tidak disetorkan ke perusahaan.
Diakuinya, perbuatan tersebut telah dilakukan selama 3 tahun sejak tahun 2020 hingga Maret 2023 lalu. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun
“Dari tangan pelaku kita sita barang bukti berupa satu unit mesin parut kelapa dan freezer,” ungkap Jeriko.