Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal Speed Carrier (HSC) yang membawa tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan di area perairan Pulau Petong pada Senin, 25 April 2022.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan kronologi kejadian penangkapan berawal adanya patroli rutin yang dilakukan petugas Bea cukai.
โKapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin (25/4) pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,โ ujar Undani dalam pesan tertulis diterima kepripedia, Rabu (27/4).
Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.
Baca Juga
โDengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa (26/4) pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,โ katanya.
Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.
โJadi dari hasil penindakan ini negara yang dirugikan mencapai Rp. 541.348.000 dengan harga nilai barang Rp 875.520.000,โ imbuh dia.
Selain barang bukti, kata dia, pihaknya juga mengamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda. MU dijerat pasal 54 UU Cukai.