Hewan Ternak Ilegal yang Masuk ke Bintan Akan Dipulangkan ke Pelalawan

Balai Karantina Pertanian dan Hewan Tanjungpinang langsung melakukan pengujian sampel terhadap puluhan hewan ternak dari Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang masuk secara ilegal ke Kabupaten Bintan.

“Hasilnya tidak ada gejala yang mengarah ke penyakit. Kita juga mengambil sempel darah untuk diuji, apakah ada potensi PMK atau tidak,” ujar Kasub Koordinator Substansi Karantina Hewan Tanjungpinang, Purwanto, Sabtu (22/7).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan hewan ternak tersebut saat ini berada di salah satu kandang peternak, di kawasan Toapaya Kabupaten Bintan. Total 51 ekor sapi dan kambing tersebut menjalani karantina, disinfeksi, pemeriksaan fisik, hingga pengecekan sempel untuk memastikan gejala PMK.

Baca: Puluhan Hewan Ternak Tanpa Dokumen Karantina dari Pelalawan Masuk ke Bintan

“Hewan ternak ini diamankan lantaran tidak ada dokumen resmi. Pemiliknya kita belum tahu siapa,” katanya.

Menurut Purwanto, Kabupaten Pelalawan merupakan wilayah zona merah PMK. Oleh karena itu, hewan ternak dari zona merah seharusnya dilarang masuk ke Kepri.

Apalagi, tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari Balai Karantina asalnya.

Selanjutnya, tambah Purwanto, puluhan sapi dan kambing ini akan dipulangkan ke daerah asal, jika sudah menjalani tes sempel PMK.

“Untuk tindak lanjut kita tetapkan dulu status kesehatannya. Lalu, sesuai aturan apabila syarat tidak terpenuhi, dapat kita lakukan pemulangan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New