Jaksa Tetapkan Tersangka Gadai Fiktif di Pegadaian Syariah Sei Panas Batam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Suherna Ningsi sebagai tersangka dalam kasus gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah Sei Panas.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan, tersangka berperan sebagai penaksir sejak Februari 2019- 2022 diduga memanipulasi data fiktif sebanyak 66 transaksi.

ADVERTISEMENT

“Hasil audit Investigasi Tim SPI Batam IV ditemukan terdapat 66 (enam puluh enam) Rahn (gadai) Fiktif  yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong,” ujarnya melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso, Senin (6/3).

Baca: Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Salah Satu Kantor Pegadaian Syariah di Batam

Suherna Ningsih melakukan transaksi 66 bersumber jasa titipan, pembelian emas secara cicilan, gadai aktif, barang jatuh tempo yang akan di lelang dan arrum emas baru dengan total uang pinjaman sebesar Rp 1,9 miliar.

“Modusnya tersangka mengadaikan barang tersebut mengunakan 10 orang dan kerabat. Jumlah kerugian Rp 1.940.000.000,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil penyidikan bahwa tersangka mengunakan uang itu untuk kehidupan sehari-hari.

“Tersangka hari ini resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Polsek selama 20 hari ke depan,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement