Jumlah kursi legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang bertambah.
Dari sebelumnya 575 kursi, bertambah 5 menjadi 580 kursi.
Hal itu menyusul pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022 kemarin.
Tambahan kursi DPR ini diatur dalam Pasal 186 Perppu Pemilu yakni menyebutkan “Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)”.
Disebutkan, tambahan kursi DPR ini yakni terkait pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
Artinya, terdapat enam provinsi di Papua dan masing-masing provinsi memiliki tiga kursi DPR atau terdapat 18 kursi DPR di seluruh daerah pemilihan Papua.
Jika dilihat sebelumnya, wilayah Papua hanya memiliki 13 kursi dengan perincian 10 kursi DPR dari Provinsi Papua dan tiga kursi DPR untuk Provinsi Papua Barat.
Selain di DPR empat DOB baru juga masing-masing memiliki empat kursi DPD sehingga ada penambahan 16 kursi DPD untuk seluruh wilayah Indonesia.
Perppu Pemilu tersebut secara umum mengakomodasi penyelenggaraan pemilu di empat DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya.
“Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat, perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri,” tulis poin menimbang dalam perppu tersebut
Di sisi lain, dampak dari empat DOB Papua tersebut perlu dilakukan guna penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPD, dan DPRD serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum.
Disebutkan hal itu untuk memberikan kepastian hukum, tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024.
Selain itu Perppu ini juga mengatur soal perubahan jadwal penyelenggaraan kampanye pemilu DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggaraan pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN).