Kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expansindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur terus berlanjut. Polres Bintan kembali memanggil dua dari tiga tersangka untuk diperiksa lebih lanjut, Senin (6/5) hari ini.
Kedua tersangka tersebut yakni, mantan lurah Sei Lekop Muhammad Ridwan dan Budi, seorang honorer yang berperan sebagai juru ukur tanah.
โKedua tersangka kembali kami panggil untuk mendalami kasus tersebut lebih lanjut,โ ungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, dalam konferensi pers di Bintan Buyu, Minggu (5/5).
Sementara, tersangka Hasan, yang saat ini menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang belum bisa diperiksa. Menurut Kapolres, hal itu karena Hasan berstatus sebagai pejabat kepala daerah. Maka, sesuai aturan Polres harus menyurati Kemendagri untuk meminta izin perihal penetapan sebagai tersangka.
Baca Juga
โSurat sudah dikirm per 3 Mei 2024 lalu. Jika dalam 30 hari tidak ada menindaklanjuti, maka sesuai aturan kami bisa langsung menindaklanjuti ,โ jelas Riky.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT. Expasindo di Km. 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/4) lalu.
Bersamaan dengan Hasan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya. Yakni, Muhammad Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer) sebagai juru ukur tanah. Kasus pemalsuan surat tanah ini dilakukan saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.