Kasus Sembako Murah Fiktif di Batam: 1.393 Warga Jadi Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terhadap kasus sembako murah fiktif, setidaknya ada 1.393 warga Batu Aji yang menjadi korban.

Dari penyelidikan kasus ini pula, ditetapkan seorang ketua RT di pasar Melayu berinisial Pa sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja melakukan aksi penipuan sembako murah ini atas inisiatifnya sendiri dengan alasan hanya karena ingin viral. Bahkan, pelaku juga nekad membeli sembako terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian warga.

โ€œAlasannya supaya pemerintah menurutkan harga sembako,โ€ ujar Kompol Daniel saat konferensi pers, Rabu (16/3).

Dijelaskannya, pelaku Pa sudah 5 kali membeli paket sembako murah. Adapun yang ditawrkannya yakni paket yang berisi 5 kg beras, 5 butir telur, 5 bungkus mie instan, dan 1 liter minyak goreng serta 1 kg gula.

Menurut keterangan pelaku ke Polisi, ia menjual paket sembako seharga Rp 60 ribu jika harga awal yang dibelinya Rp 87 ribu. Karena pelaku berasumsi di tengah masa sulit ini, warga akan memilih sembako yang lebih murah meski selisih harga cuma Rp 20 ribu.

โ€œNamun warga yang ikut banyak, sampai Pa ini bingung dan kabur karena tidak bisa mengakomodir lagi,โ€ ungkapnya.

Baca: Emak-emak Datangi Polsek Batu Aji, Laporkan Koordinator Sembako Murah Diduga Fiktif

Setelah kabur, warga yang merasa ditipu kemudian membuat laporan ke Polsek Batu Aji. Di antaranya salah satu warga di Ruli Kampung Cunting dan Taman Carina yang mengaku mengalami kerugian atas aksi Pa hingga Rp 76 juta lebih.

ADVERTISEMENT

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batu Aji kemudian bergerak menyelidiki dugaan penipuan tersebut. Hingga akhirnya pelaku Paย  yang kala itu berada di Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatra Selatan, berhasil diamankan pada Rabu (9/3).

โ€œHasil kejahatan (penipuan) sudah digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan untuk biaya ke Banyuasin,โ€ jelas Kompol Daniel.

Baca:ย Sudah Setor Uang untuk Dapat Sembako Murah, Warga Tanjunguncang Diduga Ditipu Oknum RT

ADVERTISEMENT

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kwitansi, kupon sebanyak 240 buah, catatan penjualan, stempel kelurahan, serta kantong minyak goreng 4 buah dan kantong plastik biru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New