Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 16 Feb 2023 14:27 WIB

KDRT Istri dan Anak, WNA Singapura Ini Dituntut Hukuman Ringan


					Sidang kasus KDRT WNA Singapura. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Sidang kasus KDRT WNA Singapura. Foto: Ismail/kepripedia.com

Seorang WNA asal Singapura, Sam’on, dituntut penjara 10 bulan penjara dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Bambang Wairadhany, dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(15/2).

ADVERTISEMENT

Dalam tuntutan itu, jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dimana, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

“Terdakwa dituntut 10 bulan kurungan penjara,” katanya usai sidang.

Tuntutan hukuman 10 bulan penjara yang diajukan jaksa itu, tidak sebanding dengan ancaman hukuman pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam UU itu diatur hukuman pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda paling banyak 15 juta.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

Diketahui, perkara KDRT itu dilakukan oleh terdakwa kepada istri dan anak pada Oktober 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Terdakwa tidak dapat menahan emosi akibat dituduh selingkuh oleh sang istri. Sehingga, memukul dan menendang wajah dan dagu korban yang tak lain ada istrinya sendiri.

Selain itu, terdakwa juga memukul putrinya yang saat itu berusaha melerai pertengkaran tersebut.

Hasil visum dokter Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib pada korban ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri. Sedangkan putrinya mengalami luka lecet di bagian bibir.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Motif Pria Bunuh Istri di Karimun: Sakit Hati, Cemburu, hingga Jarang Dimasakkan

5 Mei 2024 - 17:15 WIB

IMG 20240505 171117 11zon

Suami di Karimun Tusuk Leher Istri dengan Sikat Gigi hingga Tewas

5 Mei 2024 - 15:33 WIB

IMG 20240505 153115 11zon

Kejari Bintan Terima SPDP Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pj Walikota Hasan

2 Mei 2024 - 07:39 WIB

Kadis Kominfo Kepri Hasan

4 Oknum Karyawan di Tanjungpinang Curi Katup Tabung Gas Milik Perusahaan Senilai Rp 1,3 Miliar

1 Mei 2024 - 19:19 WIB

IMG 20240501 WA0047 11zon

Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Karimun

1 Mei 2024 - 12:49 WIB

IMG 20240501 WA0026 11zon

Januari-April 2024, Polresta Tanjunginang Terima 14 Laporan Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT

30 April 2024 - 13:03 WIB

images
Trending di Hukum Kriminal