Seorang WNA asal Singapura, Sam’on, dituntut penjara 10 bulan penjara dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Bambang Wairadhany, dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(15/2).
Dalam tuntutan itu, jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dimana, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
“Terdakwa dituntut 10 bulan kurungan penjara,” katanya usai sidang.
Tuntutan hukuman 10 bulan penjara yang diajukan jaksa itu, tidak sebanding dengan ancaman hukuman pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam UU itu diatur hukuman pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda paling banyak 15 juta.
Terhadap tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).
Diketahui, perkara KDRT itu dilakukan oleh terdakwa kepada istri dan anak pada Oktober 2022 lalu.
Terdakwa tidak dapat menahan emosi akibat dituduh selingkuh oleh sang istri. Sehingga, memukul dan menendang wajah dan dagu korban yang tak lain ada istrinya sendiri.
Selain itu, terdakwa juga memukul putrinya yang saat itu berusaha melerai pertengkaran tersebut.
Hasil visum dokter Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib pada korban ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri. Sedangkan putrinya mengalami luka lecet di bagian bibir.