Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 16 Feb 2023 14:27 WIB

KDRT Istri dan Anak, WNA Singapura Ini Dituntut Hukuman Ringan


					Sidang kasus KDRT WNA Singapura. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Sidang kasus KDRT WNA Singapura. Foto: Ismail/kepripedia.com

Seorang WNA asal Singapura, Sam’on, dituntut penjara 10 bulan penjara dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Bambang Wairadhany, dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(15/2).

ADVERTISEMENT

Dalam tuntutan itu, jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dimana, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

“Terdakwa dituntut 10 bulan kurungan penjara,” katanya usai sidang.

Tuntutan hukuman 10 bulan penjara yang diajukan jaksa itu, tidak sebanding dengan ancaman hukuman pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam UU itu diatur hukuman pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda paling banyak 15 juta.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

Diketahui, perkara KDRT itu dilakukan oleh terdakwa kepada istri dan anak pada Oktober 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Terdakwa tidak dapat menahan emosi akibat dituduh selingkuh oleh sang istri. Sehingga, memukul dan menendang wajah dan dagu korban yang tak lain ada istrinya sendiri.

Selain itu, terdakwa juga memukul putrinya yang saat itu berusaha melerai pertengkaran tersebut.

Hasil visum dokter Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib pada korban ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri. Sedangkan putrinya mengalami luka lecet di bagian bibir.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kakek 76 Tahun di Karimun Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Rumahnya

5 Oktober 2024 - 13:48 WIB

IMG 20241005 WA0045 11zon

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon
Trending di Hukum Kriminal