Kasus pemalsuan surat tanah yang mentersangkakan Penjabat (Pj) Wali Kota, Hasan, terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bintan gunan menindaklanjuti kasus tersebut.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdiyara, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polres Bintan sekitar sepekan lalu. SPDP yang diterima pun juga sudah lengkap dengan tiga tersangka, salah satunya Hasan.
“Awalnya SPDP belum menyertakan nama tersangka, namun saat ini sudah lengkap dengan tiga nama tersangka,” jelas Kajari.
Baca Juga
Sementara itu, sebelumnya Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyebut pihaknya masih menunggu hasil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memanggil Pj Walikota Hasan untuk dimintai keterangan paska penetapan tersangka.
“Surat Kemendagri sudah kami serahkan dari Polres Bintan ke Polda Kepri, Polda Kepri ke Mabes Polri, dan selanjutnya akan diserahkan ke Kemendagri,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres melanjutkan, dua tersangka lainnya, yaitu Ridwan dan Budi, akan dipanggil oleh penyidik Polres untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Untuk Pj Wali Kota, kita tunggu hasil dari Kemendagri, sedangkan untuk dua tersangka lainnya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” tutup Kapolres.