Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan umumkan tersangka dugaan korupsi di sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (RSPB) Batam.
Diketahui, penyidik Kejari Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi beberapa bulan lalu.
Bahkan proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau telah diaudit.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, menjelaskan pihaknya telah menerima hasil penghitungan audit dari BPKP.
Baca Juga
โKami telah menerima audit kerugiaan negara, yang dari audit BPKP Rp 1,888 miliar, โ ujarnya.
Baca: Dugaan Korupsi SIM RS BP Batam Naik ke Tahap Penyidikan
Menurut dia, yang membuat penyidikan menjadi lama ialah proses penghitungan kerugian. Karena butuh hati-hati dan ketelitian untuk penetapan tersangka dengan minimal 2 alat bukti kuat.
โSalah satu alat bukti kami temuan kerugian negara, โ kata Herlina.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat akan diumumkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Ia enggan merinci secara detail waktu dan harinya.
โMinggu depan kita umumkan,โ kata dia.
Baca: Soal Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam, Jaksa Periksa 15 Saksi
Sebagai mana diketahui kasus dugaan korupsi pada Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (RSPB) Batam tahun anggaran 2018-2022.