Komisi I DPRD Batam Jadwal Ulang RDPU Pengawasan dan Penindakan Rokok Ilegal

Komisi I DPRD Batam akan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pengusaha rokok lokal, Bea Cukai dan DPMPTSP serta BP Batam. 

Semula agenda RDPU ini dijadwalkan pada Rabu (17/5) tadi. Namun, beberapa pengusaha tembakau berhalangan hadir sehingga dilakukan penjadwalan ulang. 

ADVERTISEMENT

Hal itu dibenarkan Anggota DPRD Batam Safari Ramadhan, bahwa pengawasan dan penindakan rokok ilegal di Batam tersebut akan diagendakan kembali. 

“Belum ada kesimpulan karena tidak semua pengusaha tembakau hadir. Nanti kita ulang RDPU lanjutkan,” ujar Safari Ramadhan, Rabu (17/5). 

Isu rokok ilegal krusial yang marak di Batam menyebabkan kerugian negara. Karena itu pihaknya berharap pihak-pihak terkait untuk menyikapi masalah tersebut bersama. 

“Rokok yang tak ada pita cukai ini tentu ilegal yang merugikan kita semua. Ini sudah lama beredar dan diminta pengawasan harus maksimal,” ujarnya. 

Menurut hematnya Bea Cukai Batam telah melakukan beberapa kali penindakan rokok ilegal dalam akhir-akhir ini. Ia pun juga telah meminta jumlah kouta rokok ekspor dan tak diekspor ke pihak terkait. 

“Untuk kuota rokok impor tak terbatas (unlimited). Tapi, setiap pengusaha lokal itu ada laporan ke Bea Cukai. Ini yang kita dalami apakah telah sesuai,” terang dia. 

Kendati begitu, Politikus PAN itu menekankan bahwa akan melakukan RDP lanjutan masalah tersebut. Menurutnya lagi masalah ini harus diusut tuntas dan segera diselesaikan. 

ADVERTISEMENT

“Kita akan panggil ulang semua pengusaha lokal, kalau tak datang lagi kita kan surati dan memberikan sanksi yang berdampak ke perizinan,” tandasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement