Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 18 Jul 2022 22:32 WIB

KPPAD Apresiasi Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Kekerasan Anak oleh Kades Pulau Bukit


					Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Ist Perbesar

Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Ist

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga memberikan apresiasi kepada penegak hukum, karena telah menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa di Desa Pulau Bukit, Kecamatan Katang Bidare.

Ketua KPPAD Kabupaten Lingga Encek Afrizal mengatakan, korban dari kasus tersebut saat ini mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Lingga, dan sudah menyelesaikan pertama pada Rabu (12/6) beberapa hari yang lalu.

ADVERTISEMENT

“Untuk persidangannya tidak hanya dilakukan sekali, namun persidangan ini akan dilanjutkan kembali pada Senin (27/7) nanti,” ujarnya

Dirinya berharap dengan ditingkatkannya kasus ini hingga ke persidangan, KPPAD Lingga sangat memberikan apresiasi dan berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“Apresiasi kami kepada penegak hukum yang telah menjalankan prosesnya. Kita berharap tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh orang terdekat dengan anak dan sebagai pengayom masyarakat,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Presiden, bahwa kasus kekerasan terhadap anak akan mendapat atensi khusus dari pemerintah, sehingga pelaku bisa saja di hukum berat atas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

“Pada tanggal 15 Juli 2022 presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perarturan Presiden Nomor 101 tahun 2022, tentang strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak, jadi diharapakan kita menjalankan dari Pemerintah Kabupaten sampai ke pemerintah desa,” ujarnya.

Salah satu sumber dari keluarga korban, sidang dengan menghadirkan saksi tersebut dilakukan secara hybrid, dimana korban berada di Kejaksaan Negeri Lingga, sementara Hakim tetap di pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal