Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga memberikan apresiasi kepada penegak hukum, karena telah menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa di Desa Pulau Bukit, Kecamatan Katang Bidare.
Ketua KPPAD Kabupaten Lingga Encek Afrizal mengatakan, korban dari kasus tersebut saat ini mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Lingga, dan sudah menyelesaikan pertama pada Rabu (12/6) beberapa hari yang lalu.
“Untuk persidangannya tidak hanya dilakukan sekali, namun persidangan ini akan dilanjutkan kembali pada Senin (27/7) nanti,” ujarnya
Dirinya berharap dengan ditingkatkannya kasus ini hingga ke persidangan, KPPAD Lingga sangat memberikan apresiasi dan berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Apresiasi kami kepada penegak hukum yang telah menjalankan prosesnya. Kita berharap tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh orang terdekat dengan anak dan sebagai pengayom masyarakat,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Presiden, bahwa kasus kekerasan terhadap anak akan mendapat atensi khusus dari pemerintah, sehingga pelaku bisa saja di hukum berat atas kasus tersebut.
“Pada tanggal 15 Juli 2022 presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perarturan Presiden Nomor 101 tahun 2022, tentang strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak, jadi diharapakan kita menjalankan dari Pemerintah Kabupaten sampai ke pemerintah desa,” ujarnya.
Salah satu sumber dari keluarga korban, sidang dengan menghadirkan saksi tersebut dilakukan secara hybrid, dimana korban berada di Kejaksaan Negeri Lingga, sementara Hakim tetap di pengadilan Negeri Tanjungpinang.