Seorang pemuda di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, inisial YL alias O (25) diringkus polisi setelah melakukan kekerasan terhadap anak, pencabulan anak bawah umur, dan pencurian.
Mirisnya, aksi kriminalnya itu dilakukannya hanya dalam satu malam.
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, menyebutkan penangkapan YL alias O dilakukan berdasarkan 3 laporan polisi yang berbeda.
โLaporannya, kekerasan terhadap anak, pencabulan anak di bawah umur, dan pencurian,โ ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Dabo, Senin (27/2).
Baca Juga
AKBP Fadli Agus menjelaskan, kronologis kasus kekerasan bermula pada Rabu (22/2) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku YL datang ke Taman Dabo Singkep dengan motor untuk berkumpul dengan temannya.
Setibanya di taman, ia melihat temannya sedang minum tuak termasuk korban inisial SS. Kemudian YL meminta rokok kepada temannya H. Dari sana terjadi cekcok hingga terjadi aksi saling dorong. Korban SS mencoba melerai.
Alih-alih berhenti, pelaku YL yang telah mabuk memukul korban SS di bagian samping dan belakang kepala sebanyak dua kali.
Pelaku YL lalu pulang jalan kaki meninggalkan teman-temannya itu ke rumah di sekitaran Bukit Abun. Ia mengambil sebilah pisau yang disimpannya di semak-semak dekat rumahnya.
โSekira pukul 02.00 WIB yang sudah masuk hari Kamis (23/2), pelaku YL kembali ke Taman Dabo untuk menemui temannya tadi. Namun saat itu sudah sepi,โ beber AKBP Fadli Agus.
Dari Taman Dabo, pelaku YL berjalan kaki. Sekira pukul 02.50 WIB ketika melintasi jalan Simpang Jam, YL melihat sebuah Kaisar (kendaraan angkut roda 3) sedang terparkir dengan kunci.
โPelaku YL lalu menghidupkan kaisar tersebut dan membawanya ke sekitaran Panti Jompo di Sekop Laut,โ tambahnya
Sekira pukul 03.40 ia kemudian berjalan ke sekitaran Panti Jompo yang tak jauh dari rumah lamanya.
Namun ia melihat sebuah rumah dengan jendela depannya sedikit renggang. Entah apa yang difikirkannya, YL pun masuk ke rumah yang dalam kondisi gelap tersebut.
โIa melihat ada beberapa orang sedang tidur di ruang tamu. Salah satunya tersangka kenal yaitu anak saksi PR inisial SN,โ jelas Kapolres Lingga lagi.
โTersangka YL lalu perlahan membuka baju korban yang masih anak bawah umur,โ tambahnya.
Ketika YL meraba perut, korban terbangun dan berteriak sehingga membangunkan ibunya (PR).
YL lalu menghidupkan lampu di ruang tamu tersebut. Korban yang kenal menyebut nama YL.
Pelaku YL lalu menunjukkan pisau yang ia bawa, dan mengisyaratkan agar orang di dalam rumah tersebut diam. Ia lalu kabur menggunakan kaisar yang ia curi
โTersangka YL pulang ke rumah ibu angkatnya di daerah PLTD Dabo,โ ujar AKBP Fadli.
Atas perbuatan kekerasan atau pemukulan, pelaku YL dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU 35/2014 perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dan pasal 82 UU yang sama untuk kasus pencabulan.
Sementara pencurian, ia dijerat pasal 362 KUHPidana.