Mantan Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BSI Karimun, Satria Arsy Saina (39), divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun dengan hukuman penjara selama 4,6 tahun.
Hakim memutuskan, Satria terbukti bersalah telah mencuri uang taktis atau operasional milik perusahaannya, Bank BSI, sebesar Rp 2,3 miliar yang terdapat di dalam brankas.
Pencurian tersebut dilakukan Satria ketika masih menjabat sebagai Branch Manager KCP Bank BSI Karimun pada Juli 2022 lalu dengan cara membobol brankas.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ucap hakim ketua, Alfonsius Siringo-Ringo dalam putusannya, Rabu (1/2) kemarin.
Selain Satria, hakim juga memvonis terdakwa lain dalam kasus ini yakni Wina Mulyani yang berperan menerima dan menggunakan uang curian tersebut dengan hukuman penjara selama 1,9 tahun.
Vonis Wina ini juga lebih kecil dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.
“Yang memberatkan terdakwa Wina yakni menikmati hasil pencurian dalam bentuk barang, fasilitas dan uang. Menjatuhkan hukuman penjara 1,9 tahun,” kata Alfonsius.
Baca: Manager Cabang BSI Karimun Curi Uang Kas Rp 2,3 Miliar di Brankas
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Raden Shandy, mengungkapkan Satria menggunakan uang hasil curian tersebut untuk berfoya-foya bersama terdakwa Wina yang merupakan kekasihnya.
“Uangnya untuk foya-foya, sewa apartemen, beli mobil dan sepeda motor, menyewa dua ruko, dan membeli peralatan salon dan laundry,” bebernya.
Shandy mengatakan, dari fakta persidangan terkait kerugian uang operasional itu, pihak bank BSI pusat telah melayangkan asuransi sebagai pengganti uang yang telah dicuri kepada PT Stako.
“PT Stako telah membayarkan asuransi sebesar Rp 2,1 miliar dari kerugian yang diambil,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti dari perkara ini telah disita, yakni terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10.000 lembar, uang tunai Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50 ribu 6.100 lembar.
Kemudian, 2 unit mobil, pakaian merek Gucci, laptop, kwitansi pembelian mobil, dan kalung emas 30 gram.