Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Nasional · 17 Mei 2023 12:54 WIB

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G BAKTI Kominfo


					Menkominfo Johnny G Plate. Foti: dok Setkab Perbesar

Menkominfo Johnny G Plate. Foti: dok Setkab

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI  menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Johnny G Plate ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejagung, Rabu (17/5).

ADVERTISEMENT

“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP sebagai saksi ketiga kalinya. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers.

“Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” imbuhnya.

Dengan mengenakan rompi merah muda, Menkominfo tersebut langsung dibawa menggunakan mobil Kajagung RI untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba hingga 20 hari ke depan.

Dari informasi yang dirangkum, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kerugian Negara Mencapai Rp 8 Triliun

Sebelum ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dikutip cnnindonesia.

Penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan hasil audit penggunaan dana BAKTI Kominfo.

ADVERTISEMENT

Selain itu, BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan observasi fisik kepada aset-aset milik BAKTI Kominfo.

“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” imbuhnya.

Sudah Ada 5 Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni:

ADVERTISEMENT
  1. Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
  2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak
  3. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
  4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
  5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Gabung dan ikuti kami di :

Berita ini dikutip dari cnnindonesia.com

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Mulai 1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen Bertahap

2 Desember 2024 - 11:57 WIB

Ilustrasi e paspor

Dewan Pers Minta Belanja Iklan Pemerintah Difokuskan ke Media Massa

28 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Putusan MK: Buka Peluang Parpol Usung Calon Kepala Daerah Meski Tak Punya Kursi DPRD

20 Agustus 2024 - 14:09 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi

64 Tokoh Terima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi, Ini Daftarnya

15 Agustus 2024 - 12:58 WIB

Presiden Jokowi menyematkan tanda jasa dan kehormatan kepada 64 tokoh

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Ini Jadwal Lengkap dari BKN

14 Agustus 2024 - 13:01 WIB

ASN Pemprov Kepri

Sudah 20 Tahun Dibahas, RUU Daerah Kepulauan Tunggu Keinginan Politik Pemerintah

10 Juli 2024 - 12:11 WIB

Ilustrasi pulau pulau di Kepri
Trending di Nasional