Kejaksaan Agung (Kejagung) RIÂ menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTIÂ Kominfo.
Johnny G Plate ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejagung, Rabu (17/5).
“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP sebagai saksi ketiga kalinya. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers.
“Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” imbuhnya.
Dengan mengenakan rompi merah muda, Menkominfo tersebut langsung dibawa menggunakan mobil Kajagung RI untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba hingga 20 hari ke depan.
Dari informasi yang dirangkum, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kerugian Negara Mencapai Rp 8 Triliun
Sebelum ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dikutip cnnindonesia.
Penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan hasil audit penggunaan dana BAKTI Kominfo.
Selain itu, BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan observasi fisik kepada aset-aset milik BAKTI Kominfo.
“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” imbuhnya.
Sudah Ada 5 Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni:
- Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.