Menu

Mode Gelap

Nasional · 23 Des 2022 12:58 WIB

Mulai 2023 Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP


					Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto: Istimewa

Pembelian gas subsidi atau LPG ukuran 3 kg bakal mulai dibatasi. Hal tersebut menyusul rencana pemerintah yang akan mengintegrasikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai data penyaluran LPG 3 kg pada 2023 mendatang.

Di mana mulai tahun depan, masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

ADVERTISEMENT

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dalam keterangannya menyebutkan saat ini, kebijakan tersebut masih tahap uji coba di 5 kecamatan di kota besar, yakni Batam, Tangerang, Mataram, dan Semarang.

Ia menjelaskan, pembelian LPG dengan KTP ini untuk mencocokkan data konsumen ke dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya data konsumen akan diinput langsung ke website Subsidi Tepat milik Pertamina.

Aturan ini diterapkan agar penggunaan subsidi gas LPG 3 kg tersebut tepat sasaran yakni hanya orang yang memang membutuhkan dan tepat sasaran. Di mana Pertamina berharap tidak adal lagi gas bersubsidi dinikmati masyarakat berekonomi tinggi.

Kebijakan tersebut juga didukung oleh DPR. Seperti yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding. Ia menilai agar penjualan LPG subsidi tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

“Kita harus akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik. Agar orang menggunakan subsidi gas itu orang-orang yang membutuhkan,” kata Karding dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (23/12).

Ia menekankan, yang penting ialah memastikan bahwa semua bentuk subsidi apapun itu baik subsidi energi, bantuan langsung tunai (BLT), maupun program kelurga harapan (PKH) yang diberikan ke rakyat itu harus jelas sasaran dan tepat bagi yang membutuhkan.

Cara Pembelian LPG dengan KTP

Penerapan aturan pembelian LPG 3 Kg dengan KTP ini dipastikan oleh Pertamina tidak akan menyulitkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Nantinya, pelanggan LPG 3 kg hanya menunjukkan KTP saja. Tanpa perlu mengunduh aplikasi ataupun Kode QR seperti pembelian pertalite maupun solar.

“Membeli seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya. Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code,” jelas Irto.

Akan tetapi masyarakat yang sudah terdaftar dalam P3KE dapat langsung membeli LPG 3 Kg tanpa perlu menunjukkan KTP. Sementara yang belum terdaftar diwajibkan untuk menunjukkan KTP.

ADVERTISEMENT

“Bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan diupdate dan langsung bisa beli seperti biasa,” ucap Irto.

Gabung dan ikuti kami di :

Berita ini dikutip dari medcom.id dan liputan6.com

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Indonesia Jalin Kerja Sama Penerapan Eco Industrial Park dengan Vietnam

24 Oktober 2023 - 09:04 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Dinas LHK Sumut Gandeng DPW MASPERA Sumbagut Jelang Hantaru 2023

25 September 2023 - 10:45 WIB

IMG 20230925 104200 11zon

Libur Idul Adha 2023 Ditetapkan 3 Hari: 28 – 30 Juni

21 Juni 2023 - 10:25 WIB

Ilustrasi kalender Juni 2023

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023

19 Juni 2023 - 09:15 WIB

Sidang Isbat awal Zulhijah penetapan Idul Adha 1444 H

Audiensi AMSI ke KPU: Rencanakan Kerja Sama Cek Fakta Pemilu 2024

16 Juni 2023 - 10:05 WIB

KPU terima audiensi AMSI

16 Ribu ASN hingga TNI/Polri Bakal Dipindah ke IKN

12 Juni 2023 - 13:50 WIB

Rancangan IKN
Trending di Nasional