Pembelian gas subsidi atau LPG ukuran 3 kg bakal mulai dibatasi. Hal tersebut menyusul rencana pemerintah yang akan mengintegrasikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai data penyaluran LPG 3 kg pada 2023 mendatang.
Di mana mulai tahun depan, masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dalam keterangannya menyebutkan saat ini, kebijakan tersebut masih tahap uji coba di 5 kecamatan di kota besar, yakni Batam, Tangerang, Mataram, dan Semarang.
Ia menjelaskan, pembelian LPG dengan KTP ini untuk mencocokkan data konsumen ke dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya data konsumen akan diinput langsung ke website Subsidi Tepat milik Pertamina.
Aturan ini diterapkan agar penggunaan subsidi gas LPG 3 kg tersebut tepat sasaran yakni hanya orang yang memang membutuhkan dan tepat sasaran. Di mana Pertamina berharap tidak adal lagi gas bersubsidi dinikmati masyarakat berekonomi tinggi.
Kebijakan tersebut juga didukung oleh DPR. Seperti yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding. Ia menilai agar penjualan LPG subsidi tepat sasaran.
“Kita harus akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik. Agar orang menggunakan subsidi gas itu orang-orang yang membutuhkan,” kata Karding dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (23/12).
Ia menekankan, yang penting ialah memastikan bahwa semua bentuk subsidi apapun itu baik subsidi energi, bantuan langsung tunai (BLT), maupun program kelurga harapan (PKH) yang diberikan ke rakyat itu harus jelas sasaran dan tepat bagi yang membutuhkan.
Cara Pembelian LPG dengan KTP
Penerapan aturan pembelian LPG 3 Kg dengan KTP ini dipastikan oleh Pertamina tidak akan menyulitkan masyarakat.
Nantinya, pelanggan LPG 3 kg hanya menunjukkan KTP saja. Tanpa perlu mengunduh aplikasi ataupun Kode QR seperti pembelian pertalite maupun solar.
“Membeli seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya. Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code,” jelas Irto.
Akan tetapi masyarakat yang sudah terdaftar dalam P3KE dapat langsung membeli LPG 3 Kg tanpa perlu menunjukkan KTP. Sementara yang belum terdaftar diwajibkan untuk menunjukkan KTP.
“Bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan diupdate dan langsung bisa beli seperti biasa,” ucap Irto.