Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau membacakan putusan atas laporan mantan bendahara NasDem Lingga Encik Basrie terkait pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan Partai NasDem Kabupaten Lingga dan KPU Kabupaten Lingga, Senin (13/9).
Dalam perkara nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 ini, majelis memutuskan bahwa para terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024. Kedua terlapor pun disanksi teguran untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Mmutuskan, satu, menyatakan terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan diyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” ucap ketua Bawaslu Kepri selaku ketua majelis pemeriksa, Zulhadril Putra dalam pembacaan putusannya.
“Dua, memberikan teguran kepada terlapor 1 dan terlapor 2 untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tambahnya sembari mengetok palu sidang.
Sebelumnya anggota Majelis Pemeriksa, Rosnawati dalam rentetan perkara, menyebutkan majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti, saksi dan para terlapor atas perkara ini. Namun para terlapor tidak mengadirkan saksi dan ahli. Termasuk Bupati Lingga, M Nizar selaku Ketua DPD NasDem Lingga yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan sebelumnya.
Rosnawati dalam pembacaan pertimbangan majelis menyatakan bahwa selama sidang pemeriksaan ditemukan sejumlah fakta, di antaranya Kantor Akuntan Publik (KAP) Wawan Hermanysah menyatakan opini tidak patut terhadap laporan keuangan kampanye Partai NasDem Lingga. Dan KPU Lingga telah menerima hasil audit dana kampanye tersebut dan menyampaikan pengumuman hasil audit tersebut.
Diketahui pada 19 Maret 2024 bendahara menyampaikan permohonan menarik laporan dana kampanye NasDem Lingga ke KPU Lingga.
“Pada tanggal 24 Maret melalui kantor hukum Rediston Sirait SH MH dan rekan menyampaikan permohonan pembatalan pelaporan dana kampanye partai NasDem Kabupaten Lingga,” ucap Rosnawati.
Kemudian terdapat formulir pernyataan kepatuhan parpol peserta pemilu tingkat kabupaten/kota terhadap peraturan mengatur dana kampanye yang diminta KAP Wawan Hermansyah tidak ditandatangani bendahara partai NasDem, namun ditandatangani oleh Ketua NasDem Lingga M Nizar.
Setelah melalui proses-proses administrasi selanjutnya, terdapat dokumen hasil pencermatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Politik peserta Pemilu 2024 dari kantor akuntan publik (KAP) dinyatakan tidak ada dan tidak sesuai saldo akhir LPPDK dari partai NasDem Lingga.
“Majelis telah menerima eksepsi dari terlapor 1 dan terlapor 2,” kata dia.
Rosnawati juga menyebut, KPU tidak memberikan akses pengawasan tahapan dana kampanye melalui aplikasi SIKADEKA kepada Bawaslu Lingga sehingga tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal.
Selain itu, pelapor dalam sidang pemeriksaan menyampaikan bukti adanya dokumen formulir pelaporan dana kampanye yang belum di tandangani ketua dan bendahara sebelum pembukuan LPPDK. Namun hal itu berbeda dari bukti yang dihadirkan terlapor 2 NasDem Lingga bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah ditandatangani ketua dan bendahara. Terhadap bukti ini, majelis pemeriksa tidak dapat menilai kebenaran bukti-bukti tersebut karena para pihak tidak dapat membuktikan kebenaran dokumen bukti yang dihadirkan.
Terhadap perkara ini, Rosnawati menyampaikan Majelis Pemeriksa dari Bawaslu Kepulauan Riau mengambil sejumlah kesimpulan. Yakni pertama KPU Lingga dan Partai NasDem Lingga terbukti melanggar ketentuan tata cara, prosedur, dan mekanisme terkait pelaporan dana kampanye sesuai PKPU No 18 tahun 2023.
“Dua, memberikan sanksi administratif kepada terlapor 1 (KPU Lingga) dan terlapor 2 (Partai NasDem Lingga) berupa teguran tertulis,” ujar Rosnawati.
Putusan majelis mengingat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Dan Peraturan Bawaslu No. 8/2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
Putusan ini tidak jauh berbeda dengan putusan atas laporan Ketua DPD Partai Perindo Neko Wesha Pawelloy melalui kuasa hukumnya Abhan dalam nomor register 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024.
Terpisah, Ketua KPU Lingga, Ardhy Aulia menyebut pihaknya masih berkonsultasi dengan KPU provinsi maupun pusat untuk mempelajari putusan tersebut.
Saat ditanya mengenai apakah putusan tersebut mempengaruhi penetapan hasil pemilu dan calon terpilih, Ardhyi mengaku belum dapat memastikannya.
“Sejauh pemahaman kami tidak mempengaruhi. Tapi kami nunggu hasil konsultasi dengan Provinsi dan Pusat,” ujarnya.
Baca: NasDem Lingga Disanksi Teguran Langgar Administrasi Pemilu, Bagaimana Nasib Caleg Terpilih?