Oknum anggota Subden POM I/6-2 Karimun Pratu Muhammad Patria Saragih menjalani persidangan pertama sebagai tersangka atas kasus tewasnya Halimah alias Kalin.
Pratu Patria akan menjalani sidang perdananya di pengadilan militer I-03 Padang, Kamis, 19 September 2024, dengan nomor perkara No. 70-K/PM.1-03/AD/IX/2024.
Oditur yang menjadi Penuntut Umum dalam Kasus ini yakni, Maretno Rional Panjaitan.
Kuasa hukum keluarga Halimah, Parningotan Malau mengatakan, sidang perdana ini akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga:Â 7 Fakta Kasus Tewasnya Janda Muda di Karimun
“Pada sidang awal ini tentu akan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh oditur,” ujar Parningotan, Kamis, 12 September 2024.
Ia menjelaskan, sementara pada tahap sidang pemeriksaan saksi dari Oditur nantinya akan dilaksanakan di kantor Subdenpom Tanjungbalai Karimun secara virtual.
“Hal ini guna mengurangi beban biaya berangkat ke Padang. Perkiraan waktunya akan diberitahukan kemudian,” terangnya.
Sementara, Dedi Suryadi, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum keluarga korban menyebut, jika oditur dalam dakwaannya menjerat tersangka dengan Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHPidana.
“Namun kami dari tim 15 tetap yakin dan percaya bahwa kasus yang terjadi adalah pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana. Nanti ketika fakta persidangan digelar akan kita lihat bagaimana keterangan para saksi dan alat bukti lainnya yang terungkap,” kata Dedi.
Baca juga:Â Kasus Kematian Janda Muda di Karimun Dilimpahkan ke Polisi Militer
Yang jelas, kata dia, pihaknya bersama 15 tim pengacara keluarga korban akan terus mengawal kasus ini untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga Halimah alias Kalin.
“Tim 15 tetap konsisten mengawal kasus ini sehingga tercapai keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban Kalin,” tuturnya.