Partai PDI Perjuangan Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan staf khusus (stafsus)Gubernur Kepri, Sarafudin Aluan, ke polisi, Jumat (30/9). Sarafudin diduga menghina Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Kepulauan Riau (Kepri) Soerya Respationo mengatakan, dugaan penghinaan disampaikan melalui berita dari aplikasi grup Whatsapp milik Sarafudin.
“Kami kemari ingin melaporkan salah satu stafsus Gubernur Kepri, atas nama Sarafudin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap Sekjen kami,” katanya kepada wartawan.
Menurut dia, awal pemicu laporan polisi ini karena penyebaran artikel berita terkait pemeriksaan KPK atas dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.
“Masalah ini berawal dari penyebaran artikel berita di grup KEPRI DISCUSSION, Sarafudin juga menambahkan ‘KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristiyanto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi,” tegasnya.
Namun setelah menelusuri mengenai artikel ini, pihaknya menemukan bahwa artikel tersebut adalah berita bohong atau hoax.
Selain itu, yang bersangkutan diduga melanggar UU ITE karena menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Kita harus paham bermedia sosial harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum. Apalagi yang menyebar informasi bohong adalah tokoh politik, ia sebagai stafsus gubernur. Orang yang berada di lingkungan gubernur Kepri yang bisa merusak nama baik gubernur,” tegas dia.
Atas informasi dan perbuatan Sarifudin itu membuat sejumlah kader gerah, sehingga Surya selaku pimpinan meminta kader tenang hingga akhirnya membuat laporan ke polisi.
“Hal ini kemudian membuat panas para kader PDI Perjuangan. Namun kami sebagai pimpinan, meminta seluruh kader untuk tenang hingga akhirnya hari ini kami melaporkan ini ke Polda Kepri,” terangnya.
“Kenapa kami melaporkan, untuk menghindari tindakan kader partai diluar sana. Kan PDIP kader militan masih banyak takutnya ada upaya yang tidak diinginkan makannya kita mengambil tindakan hukum. Pelaporan ini diperintahkan seluruh Indonesia. Ketua sekretaris partai. DPP juga akan melaporkan ke Bareskrim. Ini instruksi DPP,” imbuh dia.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan adanya laporan dari PDIP itu. Polisi kini masih menyelidiki laporan tersebut.
“Di laporan nya tertuang dalam laporan polisi LP-B/49/V/2022/SPKT-Kepri. Laporan itu terkait perkara pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 28 ayat 1 UU ITE,” ujar Kombes Harry malam.