Hukum Kriminal

Pelaku Investasi Bodong di Batam Sudah Beraksi Sejak 2019 Lewat Arisan Sherly

Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus seorang wanita warga Batu Aji, Batam berinisial SW yang merupakan pengelola investasi bodong.

Ia berhasil diamankan pada Sabtu (14/5) di tempat pelariannya sebuah perumahan yang berada di Bekasi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanti dalam konferensi pers menyebutkan hasil pengembangan kasus ini terungkap jika SW telah beraksi melakukan penipuan sejak tahun 2019 dengan modus arisan yang dinamai arisan Sherly.

Namun karena merasa tidak berkembang, pada Agustus 2021 SW beralih menggunakan modus investasi.

Dari perbuatannya ini, sebanyak 400 orang telah menjadi korban investasi bodong yang dikelolanya dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 10 miliar.

Baca: Investasi Bodong di Batam, 400 Orang Jadi Korban

โ€œModus SW dalam investasi bodong ini kerja sama dengan seorang selegram inisial SA yang masih kita dalami keterlibatannya. Pelaku menawarkan investasi dengan keuntungan sekitar 25 sampai 30 persen,โ€ beber Kombes Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dan Kasi Humas Kanit Judisila Ipda Haris Dutakottama Polresta Barelang, Kamis (9/6).

Kasus ini terungkap, setelah seorang warga inisial SI melaporkan investasinya kepada pelaku.

Di mana tahap pertama, pelapor menginvestasi uangnya sekitar 10 juta dengan bunga yang diperoleh 20 persen hanya dalam waktu 20 hari. SI ini kembali menamam uang dalam investasi tersebut sebesar Rp 15 juta.

โ€œDalam tempoย  20 hari akan diberikan bunganya dan uang dikembalikan 20 persen masih lancar. Untuk yang ketiga kalinya korban menanamkan modal sekitar 8 juta dan disini mulai macet,โ€ sebutnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya ini, pelaku SW dijerat pasal 378 atau 37ย  tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman kurunhan 4 tahun penjara.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot