Pelaku pencurian emas senilai Rp 80 juta yang ditangkap di Bali sampai di Tanjungpinang Kamis (16/6).
Pelaku berinisial MA tersebut tampak tertunduk lesu dengan tangan terikat saat dikawal Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang ketika tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, mengatakan setelah mencuri emas pelaku langsung menggadaikan hasil curian itu sekitar Rp 60 juta menggunakan KTP temannya.
Kemudian, hasil uang itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan keperluan sehari-hari di Bali.
Baca Juga
“Tersangka kabur sudah 3 bulan di Bali,” ungkapnya di Bandara RHF Tanjungpinang.
Baca: Pria Ini Curi Emas di Tanjungpinang, Tertangkap di Bali
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, menerangkan setelah pelaku ditangkap pada 14 Juni 2022 lalu.
Kemudian pelaku sempat diinapkan di Mapolresta Denpasar semalam. Karena, tiket baru bisa didapatkan pada 16 Juni 2022.
“Kemarin full tiket, jadi hari ini bisa kita bawa,” kata Awal.
Selanjutnya, kata Awal, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku guna mengetahui modusnya melakukan tindak pencurian itu.
Namun demikian, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan hukuman 5 tahun.