Tiga pelaku kasus skimming Bank Riau Kepri Cabang Batam berhasil diringkus Polda Kepri beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengungkapan kasus ini diketahui bahwa para pelaku beraksi sejak April 2022 lalu.
Menurut keterangan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, para pelaku telah mencuri uang 50 nasabah dengan total kerugian Bank Riau Kepri sebanyak Rp 800 juta.
“Jadi uang yang tinggal hanya Rp 250 juta. Sedangkan sisanya sudah habis untuk kebutuhan hidup sehari,” ungkap Kombes Teguh dalam konferensi pers, Selasa (24/5).
Baca Juga
Baca: Satu Pelaku Skimming Bank Riau Kepri di Batam WNA Asal Bulgaria
Disebutkan, satu pelaku merupakan (WNA) asal Bulgaria berinisial VT dan rekannya warga negara indonesia (WNI) berinisial JP alias J dan CCM.
“WNA inisial VT ini dibantu kekasihnya untuk melakukan pencurian uang nasabah bank Riau Kepri modus skimming,” sebutnya.
Baca: Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Ditangkap Saat Hendak Pergi ke Lombok
Dalam kasus ini, disebutkan jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena VT diduga bekerja sama dengan seseorang inisial A yang juga diduga warga asing.
“VT ini diduga kerja sama dengan orang inisial A diduga WNA, yang mengolah data seluruh dan kemudian dilempar lagi ke VT,” jelas Kombes Teguh.
WNA inisial VT ini, sebelum beraksi terlebih dahulu menyalin informasi yang didapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit dari korban. Di mana aksinya ini menyasar 3 ATM di wilayah Batam.
“VT ini dapat data diolah dan dikirim ke inisial A, kemudian baru dikirim lagi ke VT dan disanalah bisa digunakan seperti ATM,” kata dia.
Pelaku dijerat pasal 48 ayat 2 Jo 30 ayat 2 atau pasal 31 ayat 2 Jo pasal 36 UU informasi transaksi elektronik. Kemudian dikenakan pasal 56 ayat 1 Jo pasal 56 ayat 1 KHUP dengan ancaman denda Rp 12 miliar dan 12 tahun penjara.