Satu Pelaku Skimming Bank Riau Kepri di Batam WNA Asal Bulgaria

Tiga pelaku kasus skimming Bank Riau Kepri Cabang Batam berhasil diringkus Polda beberapa waktu lalu.

Di antara ketiga pelaku, satu merupakan  warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisial VT. Dalan aksinya ini VT dibantu oleh 2 orang warga negara indonesia (WNI) berinisial JP alias J dan CCM.

ADVERTISEMENT

“WNA inisial VT ini dibantu kekasihnya untuk melakukan pencurian uang nasabah bank Riau Kepri modus skimming,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam jumpa pers di Polda Kepri, Selasa (24/5).

Dijelaskannya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena VT diduga bekerja sama dengan seseorang inisial A yang juga diduga warga asing.

“VT ini diduga kerja sama dengan orang inisial A diduga WNA, yang mengolah data seluruh dan kemudian dilempar lagi ke VT,” katanya.

Baca: Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Ditangkap Saat Hendak Pergi ke Lombok

Kombes Teguh menyebutkan bahwa VT sebelum beraksi terlebih dahulu menyalin informasi yang didapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit dari korban.

“VT ini dapat data diolah dan dikirim ke inisial A, kemudian baru dikirim lagi ke VT dan disanalah bisa digunakan seperti ATM,” kata dia.

Pelaku ini, sebutnya, kemudian menyasar tiga mesin ATM yang berada di wilayah Batam. Pihak bank sendiri mengalami kerugian Rp 800 juta dengan korban sebanyak 50 nasabah.

“Jadi uangnya tersisa hanya Rp 250 juta dan lainnya sudah habis untuk kebutuhan hidup sehari,” terang dia.

ADVERTISEMENT

Baca: Terbukti Jadi Korban Skimming, Bank Riau Kepri Bayarkan Kerugian Nasabah di Batam

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, turut menambahkan, pelaku ditangkap di Lombok beberapa waktu lalu. Ia kemudian digiring petugas tim Ditreskrimsus ke Batam Senin (23/5) sore.

“Jadi begitu kita menerima laporan dari pihak bank dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” imbuh Kombes Harry.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal 48 ayat 2 Jo 30 ayat 2 atau pasal 31 ayat 2 Jo pasal 36 UU informasi transaksi elektronik. Kemudian dikenakan pasal 56 ayat 1 Jo pasal 56 ayat 1 KHUP dengan ancaman denda Rp 12 miliar dan 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New
advertisement

POPULER

What's Hot