Menu

Mode Gelap

Nasional · 26 Jun 2022 14:14 WIB

Pemerintah Bakal Terapkan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Simak Penjelasannya


					Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. Foto: Hasrullah/kepripedia.com Perbesar

Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. Foto: Hasrullah/kepripedia.com

Pemerintah akan menerapkan kebijakan terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Wacana kebijakan ini diungkakpkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan Luhut, pemerintah akan memulai sosialisasi pembelian migor curah dengan PeduliLindungi ini mulai Senin (27/6) mendatang hingga 2 minggu ke depan.

Dikutip dari akun Instagram Luhut, wacana penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini merupakan upaya pemerintah mengatasi permasalahan minyak goreng yang terjadi saat ini, baik itu kelangkaan stok hingga tingginya harga minyak goreng saat ini.

“Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” tulis akun resmi @luhut.pandjaitan, Sabtu (25/6).

Disebutkan, sosialisasi kebijakan ini akan dilakukan secara terpusat yakni melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dijelaskannya bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa melakukan transaksi pembelian menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

“Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),” lanjut pria yang merupakan Koordinator Penanganan Minyak Goreng Wilayah Jawa-Bali itu.

Di sisi lain, lanjutnya, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya. Dengan harga pembelian sesuai HET yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

ADVERTISEMENT

“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” imbuhnya.

Masyarakat, kata dia, dapat memperoleh minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

24 Mei 2023 - 19:21 WIB

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G BAKTI Kominfo

17 Mei 2023 - 12:54 WIB

Menkominfo Johnny G Plate

Mudik Bersama BUMN 2023: Telkom Fasilitasi Lebih Dari 2.700 Pemudik ke Kota Tujuan di Pulau Jawa dan Sumatera

18 April 2023 - 21:13 WIB

Pelepasan mudik Telkom 1444 H 2023

Baintelkam Polri Sosialisasikan Bahaya Penjualan Bahan Peledak Secara Bebas

18 April 2023 - 18:20 WIB

IMG 20230504 WA0025

Pedagang yang Terlanjur Impor Pakaian Bekas Diperbolehkan Jual hingga Idul Fitri

4 April 2023 - 19:55 WIB

Pemusnahan ribuan koli pakaian bekas impor di Batam

Pemerintah Ubah Libur Idul Fitri 2023 Jadi 7 Hari: 19-25 April 2023

26 Maret 2023 - 18:14 WIB

Ilustrasi kalender
Trending di Nasional