Pemerintah akan menerapkan kebijakan terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Wacana kebijakan ini diungkakpkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini.
Menurut keterangan Luhut, pemerintah akan memulai sosialisasi pembelian migor curah dengan PeduliLindungi ini mulai Senin (27/6) mendatang hingga 2 minggu ke depan.
Dikutip dari akun Instagram Luhut, wacana penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini merupakan upaya pemerintah mengatasi permasalahan minyak goreng yang terjadi saat ini, baik itu kelangkaan stok hingga tingginya harga minyak goreng saat ini.
“Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” tulis akun resmi @luhut.pandjaitan, Sabtu (25/6).
Disebutkan, sosialisasi kebijakan ini akan dilakukan secara terpusat yakni melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.
Selain itu, dijelaskannya bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa melakukan transaksi pembelian menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
“Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),” lanjut pria yang merupakan Koordinator Penanganan Minyak Goreng Wilayah Jawa-Bali itu.
Di sisi lain, lanjutnya, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya. Dengan harga pembelian sesuai HET yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” imbuhnya.
Masyarakat, kata dia, dapat memperoleh minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.