Pemerintah Kabupaten Bintan bakal memberi bantuan hukum kepada Kepala Dinas Perkim Bintan, Hery Wahyu, yang kini menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban.
Baca: Jaksa Ungkap Modus 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban
Menurut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani yang bersangkutan.
“Sebelum dinyatakan P21, Bagian Hukum bersedia memberikan bantuan hukum. Namun, tetap seizin dari pihak keluarga yang bersangkutan,” jelas Ronny, Jumat (22/7).
Meski demikian, Ronny menyebutkan jika pihak keluarga belum memberikan jawaban terkait bantuan hukum yang disediakan.
“Kalau pihak keluarga bersedia, kita akan tugaskan dari Bagian Hukum Setdakab Bintan,” sebutnya.
Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban, Kadis Perkim Bintan Ditetapkan Tersangka
Selain itu, ia pun mengungkapkan bahwa Plt Bupati Bintan akan segera menunjuk Plt Kepala Dinas Perkim. Hal ini untuk memastikan pelayanan dan birokrasi tetap berjalan lancar.
“Sementara waktu ini pelayanan di Dinas Perkim di backup langsung Pemkab Bintan, sembari menunggu SK Plt Kadis Perkim Bintan ditandatangani Plt Bupati Bintan,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Kadis Perkim Bintan, Herry Wahyu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban yang dialokasikan melalui APBD 2018 lalu.
Baca: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan TPA di Tanjunguban Langsung Ditahan
Selain Hery, Kejari Bintan juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar.
Hery Wahyu kini menjalani masa tahanan di Sel Mapolres Bintan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai ASN. Begitupun 2 tersangka lainnya yang kini ikut ditahan.