Menu

Mode Gelap

Warta · 30 Mei 2023 13:21 WIB

Pemprov Kepri Harap Kebijakan Tambang Ekspor Pasir Laut Berdampak Positif Bagi Daerah


					Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Foto: Ismail/kepripedia.com

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap kebijakan dibukanya kembali keran tambang dan ekspor pasir laut berdampak positif bagi daerah.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan pihaknya masih mempelajari terkait kebijakan baru tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat Pemprov Kepri akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai teknis pelaksanaannya di daerah.

ADVERTISEMENT

“Kita akan bicarakan dengan pemerintah pusat mengenai teknis serta kontribusi buat daerah,” ungkapnya, Selasa (30/5).

Ia menuturkan, jika aktivitas tambang dan ekspor laut dilaksanakan di Kepri, maka harus memiliki kontribusi bagi daerah. Terutama, masyarakat pesisir dan nelayan yang merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang tersebut.

Baca: Soal Kran Ekspor Pasir Laut Dibuka, Kadis ESDM Kepri: Izin di Menteri KKP

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembahasan dengan OPD terkait guna menyusun langlah strategis apabila tambang pasir laut dilakukan di wilayah Kepri.

ADVERTISEMENT

“Bagiamana program CSR untuk nelayan. Itu yang harus kita tata betul-betul. Kalau itu dilaksanakan nelayan harus dapat manfaat,” sebut Ansar.

Selain itu, Gubernur juga berharap Kepri memperoleh pendapatan yang lebih besar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada aktivitas tambang pasir tersebut.

Sehingga, pendapatan daerah itu bisa digunakan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Itu makanya kita tanyakan ke pusat. Termasuk porsi PNBP yang diperoleh daerah. Sebab, izi tambang dan ekspor pasir ini menjadi kewenangan pusat,” kata Ansar.

Ansar menambahkan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ada salah satu pasal yang menyebut bahwa pembersihan material tambang pasir laut yang berpotensi ekonomi, proses izinnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur/kepala daerah.

“Tapi, kita tanyakan lagi ke pemerintah pusat supaya tak melanggar aturan yang ada,” demikian Ansar.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dengan terbitnya atuarn tersebut maka secara tidak langsung memperbolehkan pelaku usaha tambang-menambang sekaligus mengekspor pasir laut.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Heboh Dua Wanita Berkelahi hingga Saling Jambak di Hotel Alisan Karimun

29 September 2023 - 15:16 WIB

IMG 20230929 151318 11zon

Relokasi Masyarakat Rempang Dilakukan Dengan Cara Baik dan Kekeluargaan

29 September 2023 - 14:56 WIB

Kepala BP Batam Muhammad Rudi 09

Gedung Serbaguna untuk HKBP Distrik Kepri dari Aspirasi Cen Sui Lan

29 September 2023 - 08:59 WIB

Cen Sui Lan meninjau lokasi gedung serbaguna HKBP Kepri

Lewat Aspirasi Cen Sui Lan, Pembangunan Gedung Keuskupan Terbesar di Kepri Dapat Rp 30 M

29 September 2023 - 08:44 WIB

Cen Sui Lan dan rombongan meninjau lokasi gedung keuskupan

BNN RI Kerja Sama dengan Lion Air Perangi Narkoba

28 September 2023 - 09:33 WIB

IMG 20230927 WA0018 11zon

Pendataan Masih Berlangsung, Warga: Kami Pindah Tanpa Paksaan

28 September 2023 - 09:26 WIB

IMG 20230927 WA0033 11zon
Trending di Warta