Pemprov Kepri Harap Kebijakan Tambang Ekspor Pasir Laut Berdampak Positif Bagi Daerah

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap kebijakan dibukanya kembali keran tambang dan ekspor pasir laut berdampak positif bagi daerah.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan pihaknya masih mempelajari terkait kebijakan baru tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat Pemprov Kepri akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai teknis pelaksanaannya di daerah.

ADVERTISEMENT

โ€œKita akan bicarakan dengan pemerintah pusat mengenai teknis serta kontribusi buat daerah,โ€ ungkapnya, Selasa (30/5).

Ia menuturkan, jika aktivitas tambang dan ekspor laut dilaksanakan di Kepri, maka harus memiliki kontribusi bagi daerah. Terutama, masyarakat pesisir dan nelayan yang merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang tersebut.

Baca: Soal Kran Ekspor Pasir Laut Dibuka, Kadis ESDM Kepri: Izin di Menteri KKP

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembahasan dengan OPD terkait guna menyusun langlah strategis apabila tambang pasir laut dilakukan di wilayah Kepri.

โ€œBagiamana program CSR untuk nelayan. Itu yang harus kita tata betul-betul. Kalau itu dilaksanakan nelayan harus dapat manfaat,โ€ sebut Ansar.

Selain itu, Gubernur juga berharap Kepri memperoleh pendapatan yang lebih besar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada aktivitas tambang pasir tersebut.

Sehingga, pendapatan daerah itu bisa digunakan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

โ€œItu makanya kita tanyakan ke pusat. Termasuk porsi PNBP yang diperoleh daerah. Sebab, izi tambang dan ekspor pasir ini menjadi kewenangan pusat,โ€ kata Ansar.

Ansar menambahkan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ada salah satu pasal yang menyebut bahwa pembersihan material tambang pasir laut yang berpotensi ekonomi, proses izinnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur/kepala daerah.

โ€œTapi, kita tanyakan lagi ke pemerintah pusat supaya tak melanggar aturan yang ada,โ€ demikian Ansar.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dengan terbitnya atuarn tersebut maka secara tidak langsung memperbolehkan pelaku usaha tambang-menambang sekaligus mengekspor pasir laut.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New