Pengeroyokan Karyawan Rumah Makan di Batam, 3 Pelaku Ditangkap

3 terduga pelaku pengeroyokan karyawan salah satu rumah makan di Kecamatan Lubuk Baja, Batamย  diringkus Polsek Lubuk Baja.

Mereka masing-masing berinisial DAI, AS, dan RW, yang diamankan di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja pada Sabtu (23/7).

ADVERTISEMENT

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi pada Kamis malam, 21 Juli 2022. Berawal dari korban yang mendapati pelaku DAI sedang mengkonsumsi obat-obatan jenis Mekstrill.

โ€œKemudian korban pun menegur pelaku DAI dengan berkata Jangan ngobat pas kerja,โ€ cerita Kompol Budi.

Selanjutnya korban pun pergi ke belakang sambil membawa piring-piring kotor untuk dicuci. Setelah meletakkan piring di wastafel

โ€œPelaku (DAI) tiba-tiba muncul dari belakang dan menyerakan piring kotor ke lantai,โ€ lanjutnya.

Korban sengaja tak menghiraukannya dan pergi ke depan. Kemudian pelaku DAI kembali menghampiri korban dan berkata โ€œKenapa?โ€ dan dijawab korban โ€œEnggak ada apa-apaโ€™.

Pelaku DAI lalu menyuruh korban untuk membersihkan piring yang diserakkan oleh pelaku DAI ke lantai. Korban menolaknya dengan berkata โ€œambil sendiri, kamu yang buangโ€.

Setelah itu korban meninggalkan pelaku DAI dan lanjut melayani tamu yang datang untuk makan.

ADVERTISEMENT

Tidak sampai di situ, konflik terjadi ketika korban yang merupakan kepercayaan bos rumah makam tersebut sedang membayar gaji para karyawan yang kerja pada hari itu.

Pelaku DAI kembali menghampiri korban seraya berucap โ€œengga terima kau tadiโ€. Sontak membuat kaget korban dan mengaku tidak tahu salahnya dari mana.

Pelaku DAI kemudian menghasut dua rekannya, dan menyebut bahwa korban adalah mata-mata bos (pemilik warung) tempat mereka bekerja.

ADVERTISEMENT

โ€œBos mereka sedang di Jawa, korban ini memang orang kepercayaan bos mereka,โ€ sebut Budi.

Bahkan DAI mengadu kepada rekannya jika dirinya ditantang untuk โ€˜duelโ€™ oleh korban.ย sehingga ketika korban yang baru selesai mandi hari itu dihampiri oleh 2 pelaku.

โ€œKorban ditendang dan dipukul hingga RW melakukan pengeroyokan ke korban karena tidak terima adanya mata-mata bos,โ€ kata dia.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar di bagian kepala sebelah kiri.

Tak terima dengan perlakuan fisik itu, korban membuat laporan ke Polisi. Hingga akhirnya polisi pun berhasil pelaku.

โ€œPelaku dan sejumlah barang bukti telah kita amankan dan mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,โ€ tandasnya.ย 


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New