Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 23 Jul 2022 19:33 WIB

Pengeroyokan Karyawan Rumah Makan di Batam, 3 Pelaku Ditangkap


					Ilustrasi. Foto: Pixabay Perbesar

Ilustrasi. Foto: Pixabay

3 terduga pelaku pengeroyokan karyawan salah satu rumah makan di Kecamatan Lubuk Baja, Batam  diringkus Polsek Lubuk Baja.

Mereka masing-masing berinisial DAI, AS, dan RW, yang diamankan di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja pada Sabtu (23/7).

ADVERTISEMENT

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi pada Kamis malam, 21 Juli 2022. Berawal dari korban yang mendapati pelaku DAI sedang mengkonsumsi obat-obatan jenis Mekstrill.

“Kemudian korban pun menegur pelaku DAI dengan berkata Jangan ngobat pas kerja,” cerita Kompol Budi.

Selanjutnya korban pun pergi ke belakang sambil membawa piring-piring kotor untuk dicuci. Setelah meletakkan piring di wastafel

“Pelaku (DAI) tiba-tiba muncul dari belakang dan menyerakan piring kotor ke lantai,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Korban sengaja tak menghiraukannya dan pergi ke depan. Kemudian pelaku DAI kembali menghampiri korban dan berkata “Kenapa?” dan dijawab korban “Enggak ada apa-apa’.

Pelaku DAI lalu menyuruh korban untuk membersihkan piring yang diserakkan oleh pelaku DAI ke lantai. Korban menolaknya dengan berkata “ambil sendiri, kamu yang buang”.

Setelah itu korban meninggalkan pelaku DAI dan lanjut melayani tamu yang datang untuk makan.

ADVERTISEMENT

Tidak sampai di situ, konflik terjadi ketika korban yang merupakan kepercayaan bos rumah makam tersebut sedang membayar gaji para karyawan yang kerja pada hari itu.

Pelaku DAI kembali menghampiri korban seraya berucap “engga terima kau tadi”. Sontak membuat kaget korban dan mengaku tidak tahu salahnya dari mana.

Pelaku DAI kemudian menghasut dua rekannya, dan menyebut bahwa korban adalah mata-mata bos (pemilik warung) tempat mereka bekerja.

ADVERTISEMENT

“Bos mereka sedang di Jawa, korban ini memang orang kepercayaan bos mereka,” sebut Budi.

Bahkan DAI mengadu kepada rekannya jika dirinya ditantang untuk ‘duel’ oleh korban. sehingga ketika korban yang baru selesai mandi hari itu dihampiri oleh 2 pelaku.

“Korban ditendang dan dipukul hingga RW melakukan pengeroyokan ke korban karena tidak terima adanya mata-mata bos,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar di bagian kepala sebelah kiri.

Tak terima dengan perlakuan fisik itu, korban membuat laporan ke Polisi. Hingga akhirnya polisi pun berhasil pelaku.

“Pelaku dan sejumlah barang bukti telah kita amankan dan mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. 

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal