3 terduga pelaku pengeroyokan karyawan salah satu rumah makan di Kecamatan Lubuk Baja, Batamย diringkus Polsek Lubuk Baja.
Mereka masing-masing berinisial DAI, AS, dan RW, yang diamankan di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja pada Sabtu (23/7).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi pada Kamis malam, 21 Juli 2022. Berawal dari korban yang mendapati pelaku DAI sedang mengkonsumsi obat-obatan jenis Mekstrill.
โKemudian korban pun menegur pelaku DAI dengan berkata Jangan ngobat pas kerja,โ cerita Kompol Budi.
Baca Juga
Selanjutnya korban pun pergi ke belakang sambil membawa piring-piring kotor untuk dicuci. Setelah meletakkan piring di wastafel
โPelaku (DAI) tiba-tiba muncul dari belakang dan menyerakan piring kotor ke lantai,โ lanjutnya.
Korban sengaja tak menghiraukannya dan pergi ke depan. Kemudian pelaku DAI kembali menghampiri korban dan berkata โKenapa?โ dan dijawab korban โEnggak ada apa-apaโ.
Pelaku DAI lalu menyuruh korban untuk membersihkan piring yang diserakkan oleh pelaku DAI ke lantai. Korban menolaknya dengan berkata โambil sendiri, kamu yang buangโ.
Setelah itu korban meninggalkan pelaku DAI dan lanjut melayani tamu yang datang untuk makan.
Tidak sampai di situ, konflik terjadi ketika korban yang merupakan kepercayaan bos rumah makam tersebut sedang membayar gaji para karyawan yang kerja pada hari itu.
Pelaku DAI kembali menghampiri korban seraya berucap โengga terima kau tadiโ. Sontak membuat kaget korban dan mengaku tidak tahu salahnya dari mana.
Pelaku DAI kemudian menghasut dua rekannya, dan menyebut bahwa korban adalah mata-mata bos (pemilik warung) tempat mereka bekerja.
โBos mereka sedang di Jawa, korban ini memang orang kepercayaan bos mereka,โ sebut Budi.
Bahkan DAI mengadu kepada rekannya jika dirinya ditantang untuk โduelโ oleh korban.ย sehingga ketika korban yang baru selesai mandi hari itu dihampiri oleh 2 pelaku.
โKorban ditendang dan dipukul hingga RW melakukan pengeroyokan ke korban karena tidak terima adanya mata-mata bos,โ kata dia.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar di bagian kepala sebelah kiri.
Tak terima dengan perlakuan fisik itu, korban membuat laporan ke Polisi. Hingga akhirnya polisi pun berhasil pelaku.
โPelaku dan sejumlah barang bukti telah kita amankan dan mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,โ tandasnya.ย