Aksi penyelundupan barang-barang kepabeanan hingga narkoba masih terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu terungkap dalam penindakan Bea dan Cukai sepanjang 2022 sebanyak 606 kali penindakan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M Rizki menyebut 606 penindakan dilakukan pihaknya sepanjang 2022 dengan total nilai barang Rp 110,88 Miliar.
“Kita berhasil menghimpun penerimaan negara Rp3,06 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan pungutan Sanksi Administrasi berupa denda,” kata Rizki, Jumat (13/1).
Dijelaskannya, barang dilakukan penindakan tersebut beragam jenis seperti narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), barang kena cukai, pornografi, sextoys hingga komoditi pakaian dan barang elektronik lain.
“Penindakan NPP pada tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 791gram Ganja, 2,27 kilogram Sabu, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, 30 butir Risperidone dan 1,6 gram Amphetamine. Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, Pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” jelas dia.
Selain barang tadi, juga terhadap 6,7 juta barang rokok ilegal dari berbagai merek yakni HD, OFO, Manchester, Rave, Rexo, Rey dan lainnya.
“Sebanyak 181 penindakan terhadap rokok dan minuman yang paling banyak Luffman American Blend, H Mind dan Double Happiness hingga minuman beralkohol sebanyak 11.130 liter,” papar dia.
Menurut dia keberhasilan dalam penindakan terhadap barang ilegal tersebut berkat dukungan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terhadap barang kejahatan di Batam.