Sebanyak 144 peserta Diklat BST-KLM dan SKK 60 Mil yang digelar KSOP Kelas I TBK bekerja sama dengan Poltekpel Banten mengikuti sejumlah materi uji praktik, Rabu (10/7).
Materi praktik diawali dengan simulasi smoke signal dan handflare, langkah pemadaman api saat terjadi kebakaran hingga tindakan penyelamatan ketika di tengah laut (rescue).
Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman dan keterampilan kepada para peserta diklat dalam penanganan terhadap masalah-masalah yang bisa saja dihadapi ketika melaut dan harus dimiliki oleh para operator kapal.
“Praktik ini supaya mereka lebih aware ya, lebih merasakan bagaimana teknik memadamkan api, maupun berinteraksi menggunakan life jaket,” ungkap Koordinator Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Poltekpel Banten, Hendy Prasetyo.
Menurutnya, setelah memahami teknik di lapangan, tentu akan mempermudah proses penanganan jika situasi tersebut memang benar-benar terjadi.
Baca juga:Â KSOP Karimun dan Poltekpel Banten Gelar Diklat BST-KLM dan SKK 60, Diikuti 144 Peserta
“Hal semacam ini memang harus dipraktikkan. Jadi tidak hanya teori. Kecelakaan tidak kita harapkan, tapi kita harus paham untuk menanganinya. Jadi praktik ini efektif untuk itu, membuat pelaut itu lebih yakin dan bisa diandalkan apabila hal yang tidak diharapkan itu terjadi,” terangnya.
Dalam praktik tersebut, para peserta dihadapkan pada situasi di mana proses penyelamatan di tengah laut dilakukan. Secara teknis, kekompakan dan keterampilan diinstruksikan oleh instruktur agar mempermudah prosesnya.
“Di sini kita melihat keseriusan para peserta dalam hal mengikuti transfer of knowledge yang kita beritakan sesuai standar yang ada. Kami berharap semua awak kapal ini bisa memiliki sertipikat yang bisa menjamin bahwa mereka mampu mengoperasikan kapal,” katanya.
Diketahui, Diklat dengan jumlah peserta sebanyak 144 orang ini dilaksanakan selama lima hari mulai Senin (8/7) lalu. Diklat ini diikuti berbagai kalangan usia mulai yang tertua 74 tahun hingga termuda 16 tahun.
Proses seleksi dilakukan secara serius, termasuk pemeriksaan kesehatan. Pada tahap ini, bahkan empat orang calon peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga harus diganti dengan calon peserta cadangan lainnya.