Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kecamatan Bintan Timur.
Sebelumnya, Hasan dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (25/3), namun berhalangan hadir karena ada tugas dinas.
“Pemanggilan ulang akan dilakukan. Surat pemanggilannya akan segera ditayangkan,” ujar Kasi Humas Polres Bintan Iptu. Missyamsu Alson, Selasa (26/3).
Sementara itu, Hasan, membantah telah diperiksa polisi dan menerima surat panggilan. Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi dan keterangan sebagai saksi.
Baca Juga
“Terkait lahan, kita tunggu saja panggilannya. Kalau lahan biasalah, saya dulu bekas lurah dan camat di sana, dimintai keterangan,” kata Hasan.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan PT. Expansindo yang mengaku memiliki lahan seluas 100 hektar di Bintan Timur. Lahan tersebut akan digunakan untuk membangun pengalengan ikan, namun tidak kunjung terealisasi.
Seiring waktu, lahan tersebut digarap dan ditempati oleh masyarakat, bahkan sebagian dijual dengan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Polres Bintan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk mantan Lurah Sei Lekop.