Kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Tabib (RSUP-RAT) Tanjungpinang masih dalam penyelidikan.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang sudah memanggil belasan saksi untuk dimintai keterangan. Mulai dari pihak korban, pihak RSUP RAT meliputi dokter, bidan dan perawat hingga saksi ahli.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan saat ini tim penyidik masih menyelidiki kasus tersebut.
Baca: Polisi Periksa Dokter dan Bidan RSUP RAT Atas Kasus Dugaan Malapraktik
Bahkan, pihaknya masih akan juga akan memanggil ahli forensik hingga ahli pidana, guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan pihak Rumah Sakit.
“Untuk memeriksa saksi ahli, saksi forensik, ahli pidana, agar lebih tajam lagi kita menentukan pidananya,” ungkapnya.
Ia menuturkan, sejumlah bukti dari pihak korban juga sudah dikumpulkan. Oleh karena itu, dirinya berharap pihak terkait bersabar.
Baca: Bayi Baru Lahir Diduga Jadi Korban Malapraktik di RSUP RAT
Diketahui, seorang bayi baru lahir di Tanjungpinang diduga menjadi korban malapraktik oleh oknum tenaga medis di RSUP RAT. Akibatnya, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut mengalami lumpuh pada bagian tangan kanan.
Bayi pasangan Denny dan Winda itu lahir di RSUP pada 5 Mei 2023 lalu. Saat melahirkan, tidak ada satu pun dokter yang mendampingi. Korban hanya didampingi oleh tenaga medis bidan.