Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus seorang wanita warga Batu Aji, Batam berinisial SW yang merupakan pengelola investasi bodong.
SW yang sempat kabur ke luar daerah berhasil diamankan pada Sabtu (14/5) di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3 Blok E2 No 4 di Bekasi Jawa Barat.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanti dalam konferensi pers, Kamis (9/6) menyebutkan dari pengungkapan kasus investasi bodong ini pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Di antaranya 2 unit rumah mewah dan 2 unit mobil yang berstatus masih kredit. Selain itu terdapat 14 kartu ATM, buku tabungan, Macbook Apple, uang tunai Rp 3 juta, serta 7 tas bermerek, 2 iPhone dan juga berkas bukti transaksi investasi.
Baca Juga
Dari pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, terungkap jika ada 400 orang telah menjadi korban investasi bodong yang dikelola oleh SW. Dari aksinya ini, SW meraup untung hingga Rp 10 miliar.
โModus SW dalam investasi bodong ini kerja sama dengan seorang selegram inisial SA yang masih kita dalami keterlibatannya,โ ujar Kombes Nugroho.
SW disebut menawarkan keuntungan sekitar 25 hingga 30 persen dari investasi yang digelontorkan para korban.
Disebutkan bahwa kasus ini terungkap, setelah seorang warga inisial SI melaporkan investasinya kepada pelaku. Pelapor merupakan salah satu dari 18 warga yang mengaku mengalami kerugian dari investasi bodong SW tersebut.
Di mana tahap pertama, pelapor SI menginvestasi uangnya sekitar 10 juta dengan bunga yang diperoleh 20 persen hanya dalam waktu 20 hari. SI ini kembali menamam uang dalam investasi tersebut sebesar Rp 15 juta.
โDalam tempoย 20 hari akan diberikan bunganya dan uang dikembalikan 20 persen masih lancar. Untuk yang ketiga kalinya korban menanamkan modal sekitar 8 juta dan disini mulai macet,โ sebutnya.
Baca: Pelaku Investasi Bodong di Batam Sudah Beraksi Sejak 2019 Lewat Arisan Sherly
hasil pengembangan kasus ini terungkap jika SW telah beraksi melakukan penipuan sejak tahun 2019 dengan modus arisan yang dinamai arisan Sherly.
Namun karena merasa tidak berkembang, pada Agustus 2021 SW beralih menggunakan modus investasi
Atas perbuatannya ini, pelaku SW dijerat pasal 378 atau 37ย tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.
Berkaca dari kasus ini, Kombes Nugroho turur mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming investasi yang mendapatkan keuntungan besar waktu singkat serta model investasi yang jelas.
โHati-hati, jangan terjerumus. Niat kita ingin untung besar denganย menginvestasikan, padahal itu penipuan,โ tutupnya.