Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 9 Jun 2022 22:55 WIB

Polisi Sita 2 Rumah Mewah hingga Mobil Kredit Milik Pelaku Investasi Bodong di Batam


					Pengungkapan investasi bodong di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Pengungkapan investasi bodong di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus seorang wanita warga Batu Aji, Batam berinisial SW yang merupakan pengelola investasi bodong.

SW yang sempat kabur ke luar daerah berhasil diamankan pada Sabtu (14/5) di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3 Blok E2 No 4 di Bekasi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanti dalam konferensi pers, Kamis (9/6) menyebutkan dari pengungkapan kasus investasi bodong ini pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Di antaranya 2 unit rumah mewah dan 2 unit mobil yang berstatus masih kredit. Selain itu terdapat 14 kartu ATM, buku tabungan, Macbook Apple, uang tunai Rp 3 juta, serta 7 tas bermerek, 2 iPhone dan juga berkas bukti transaksi investasi.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, terungkap jika ada 400 orang telah menjadi korban investasi bodong yang dikelola oleh SW. Dari aksinya ini, SW meraup untung hingga Rp 10 miliar.

“Modus SW dalam investasi bodong ini kerja sama dengan seorang selegram inisial SA yang masih kita dalami keterlibatannya,” ujar Kombes Nugroho.

ADVERTISEMENT

SW disebut menawarkan keuntungan sekitar 25 hingga 30 persen dari investasi yang digelontorkan para korban.

Baca: Investasi Bodong di Batam, 400 Orang Jadi Korban

Disebutkan bahwa kasus ini terungkap, setelah seorang warga inisial SI melaporkan investasinya kepada pelaku. Pelapor merupakan salah satu dari 18 warga yang mengaku mengalami kerugian dari investasi bodong SW tersebut.

Di mana tahap pertama, pelapor SI menginvestasi uangnya sekitar 10 juta dengan bunga yang diperoleh 20 persen hanya dalam waktu 20 hari. SI ini kembali menamam uang dalam investasi tersebut sebesar Rp 15 juta.

ADVERTISEMENT

“Dalam tempo  20 hari akan diberikan bunganya dan uang dikembalikan 20 persen masih lancar. Untuk yang ketiga kalinya korban menanamkan modal sekitar 8 juta dan disini mulai macet,” sebutnya.

Baca: Pelaku Investasi Bodong di Batam Sudah Beraksi Sejak 2019 Lewat Arisan Sherly

hasil pengembangan kasus ini terungkap jika SW telah beraksi melakukan penipuan sejak tahun 2019 dengan modus arisan yang dinamai arisan Sherly.

Namun karena merasa tidak berkembang, pada Agustus 2021 SW beralih menggunakan modus investasi

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya ini, pelaku SW dijerat pasal 378 atau 37  tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.

Berkaca dari kasus ini, Kombes Nugroho turur mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming investasi yang mendapatkan keuntungan besar waktu singkat serta model investasi yang jelas.

“Hati-hati, jangan terjerumus. Niat kita ingin untung besar dengan  menginvestasikan, padahal itu penipuan,” tutupnya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Hasrullah



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Peredaran Gelap Narkoba Terungkap, Kalapas: Bentuk Sinergi Polda Metro Jaya dan Lapas Batam

31 Mei 2023 - 21:24 WIB

Kalapas Batam Bawono Ika didampingi KPLP Lapas Batam Said

Warga Binaan Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Ini Penjelasan Lapas Batam

31 Mei 2023 - 20:42 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Bawono Ika

Usai Layani Tamu, Ponsel Milik Seorang PSK di Tanjungpinang Raib

29 Mei 2023 - 21:42 WIB

Pelaku pencurian hp milik PSK di Tanjungpinang

Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Satpam MCD Tanjungpinang

29 Mei 2023 - 14:16 WIB

Ilustrasi tindak pengeroyokan

Satpam MCD Tanjungpinang Dikeroyok Orang Tak Dikenal

29 Mei 2023 - 14:01 WIB

rekaman video satpam MCD Tanjungpinang dikeroyok OTK

Polisi Belum Terima Laporan Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Oknum Dosen UMRAH

27 Mei 2023 - 15:24 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan
Trending di Hukum Kriminal