Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan ketiga tersangka, Hasan, Muhammad Riduan, dan Budiman menerima memperoleh keuntungan materi dari tindakannya memalsukan surat tanah milik PT Expasindo Raya.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih enggan membeberkan nominal yang diterima ketiga tersangka tersebut.
“Ketiga tersangka memperoleh keuntungan materi,” ungkapnya, kemarin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka Hasan menerbitkan 19 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) di lahan PT.Expasindo Raya saat masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Baca Juga
Total SKPPT tersebut diusulkan Muhammad Ridwan saat masih menjabat sebagai Lurah Sei Lekop dan anggotanya Budiman sebagai juru ukur lahan.
“Seluruh dokumen SKPT yang diterbitkan sudah kami sita,” ujar AKBP Riky Iswoyo.
Adapun modus yang dilakukan tiga tersangka, yakni, mencari pembeli lahan terlebih dahulu. Setelah itu, baru menerbitkan surat sporadik atau SKT kemudian SKPPT dengan tidak memiliki dasar.
Modus tersebut telah terjadi sejak 2014 hingga 2016 yang diawali dengan pengeluaran Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik oleh Lurah, kemudian SKPPT yang ditandatangani Camat.
“Ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan perusahaan. Dan dalam penerbitan surat ini, tersangka mendapatkan keuntungan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Polres Bintan telah menahan dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo, yakni, mantan Lurah Seilekop Muhammad Riduan dan honorer yang merupakan juru ukur lahan, Budiman.
“Usai kedua tersangka diperiksa, kemudian dilakukan gelar perkara lalu diterbitkan surat perintah penahanan. Selasa (7/5) dini hari keduanya resmi ditahan,” ujar Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.
Alson menuturkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap satu tersangka lagi yakni, Hasan, yang saat ini masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.
Pemeriksaan belum dilakukan, sebab Polres Bintan masih menunggu balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memeriksa tersangka.
“Surat sudah kami kirimkan 3 Mei 2024 dan jika dalam 30 hari tidak ada balasan, Hasan akan kami panggil dan periksa sebagai tersangka,” imbuhnya.