Setelah menjalani pemeriksaan hingga 8 jam, akhirnya Polres Bintan menahan mantan Lurah Sei Lekop Muhammad Riduan dan honorer yang merupakan juru ukur lahan, Budiman, di Mako Polres Bintan, Selasa (7/5) dini hari.
Penahanan tersebut dilakukan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya.
“Usai kedua tersangka diperiksa, kemudian dilakukan gelar perkara lalu diterbitkan surat perintah penahanannya. Selasa (7/5) dini hari keduanya resmi ditahan,” ujar Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.
Alson menuturkan, tersangka Riduan dan Budiman menjalani pemeriksaan selama 8 jam pada Senin (6/5) dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Baca Juga
Saat ini, administrasi pemberkasan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sedang dilakukan. Berkas perkara akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan untuk diteliti.
Jika berkas perkara belum lengkap, Satreskrim Polres Bintan akan mengajukan perpanjangan penahanan kepada kejaksaan selama 40 hari, berdasarkan undang-undang.
“Kalau sudah selesai kita serahkan berkasnya ke kejaksaan. Namun jika belum lengkap juga maka kita ajukan perpanjangan masa tahanan ke Kejari Bintan,” katanya.
Sementara itu, Alson melanjutkan, hingga kini pihaknya masih menunggu balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memeriksa tersangka ke-3 , yakni Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.
“Surat sudah kami kirimkan 3 Mei 2024 dan jika dalam 30 hari tidak ada balasan, Hasan akan kami panggi dan periksa sebagai tersangka,” imbuhnya.