KKP segel proyek reklamasi seluas 3.000 meter persegi di Teluk tering, Batamcenter, Batam, Kamis (8/6).
ADVERTISEMENT
Penyegelan dilakukan karena reklamasi itu tidak mengantongi perizinan dasar PKKPRL serta tak memiliki izin reklamasi.
Reklamasi ini diduga melanggar Permen Kelautan Perikanan No. 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut
Baca Juga
Baca: KKP Segel Reklamasi Seluas 3.000 Meter Persegi di Teluk Tering Batam