Ibu bayi korban malapraktik, Winda, mengungkapkan hingga dua pekan paska melahirkan pihak RSUP RAT belum ada itikad baik untuk bertanggungjawab.
Menurutnya, hingga kini belum ada satupun pihak RSUP RAT maupun pemerintah yang menghubungi pihak keluarga untuk bertanggungjawab atas kasus malapraktik yang menimpa dirinya dan sang bayi.
โApa yang sempat dirut dan Pak Gubernur ucapkan akan bertanggungjawab bertolak belakang. Sampai hari ini belum ada itikad baik dari mereka menghubungi kami,โ ujarnya usai menjalani pemeriksaan saksi di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (19/5).
Baca: Gubernur Tegaskan RSUP RAT Harus Tanggungjawab Rawat Bayi Malapraktik hingga Sembuh
Baca Juga
Lebih lanjut ia menuturkan, saat ini kondisi bayinya masih sama dengan sebelumnya. Tangan kanannya masih belum bisa bergerak seperti kondisi setelah dilahirkan.
Winda mengakui, tak dapat berbuat banyak untuk agar sang bayi sembuh normal. Namun, hasil pemeriksaan dokter RSAL merekomendasikan agar sang bayi harus dioperasi. Sebab, sang korban bayi mengalami putus syaraf.
โKami sudah periksa anak kami ke RSAL. Hasilnya seperti itu,โ ungkapnya pasrah.
Baca: RSUP RAT Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Malapraktik
Sementara itu, ayah bayi korban malapraktik, Denny, menyebut dirinya bersama istriย sudah menjelaskan dengan lengkap kronologis kejadian dugaan malapraktik. Bahkan, pihaknya juga sudah memberikan bukti tambahan, seperti foto bayi, hasil USG dan dokumen lainnya dari rumah sakit.
Selain itu, ia juga mengakui, sampai saat ini pihak RSUP RAT belum bertanggung jawab, untuk menyembuhkan tangan kanan bayinya agar kembali nornal.
โBelum ada pihak RSUP bertanggungjawab demi kesembuhan bayi kami,โ sebutnya.
Baca: Bayi Baru Lahir Diduga Jadi Korban Malapraktik di RSUP RAT
Kasi Humas Polresta, Iptu Giofany Tanjungpinang, mengutarakan saat ini tim tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terkait laporan kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSUP RAT Tanjungpinang.
โUntuk hari ini pelapor yang diperiksa. Selanjutnya, tim penyidik akan memeriksa dokter, bidan hingga pihak lainnya, yang mengetahui terjadinya dugaan malapraktik,โ demikian Giofany.