Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (8/8).
Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP Kepri, Hendri Kurniadi, memaparkan peran penyidik, tantangan, serta metodologi yang dihadapi untuk penyelesaian masalah. Salah satunya dengan metodologi Restorative Justice.
Menurutnya, pendekatan tersebut menitik beratkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.
“Penerapan dengan restorative justice merupakan suatu pergeseran paling mutakhir dari berbagai model dan mekanisme yang bekerja dalam sistem peradilan pidana dalam menangani perkara-perkara pidana pada saat ini,” ucapnya saat membuka kegiatan tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, rtendekatan restorative justice merupakan suatu paradigma yang dapat dipakai sebagai bingkai dari strategi penanganan perkara pidana dan menjawab atas tantangan sistem peradilan yang ada saat ini.
“Melalui pendekatan restorative justice diharapkan tujuan keadilan sesuai dengan hukum dan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian perkara dapat tercapai,” terangnya.
Hendri yang juga Ketua koordinator PPNS Pemprov Kepri mengajak, untuk terus meningkatkan sinergiritas PPNS se- Kepri dalam penegakan Perda dan Perkada.
Hal itu bertujuan untuk membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Perda. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menciptakan kondisi iklim kondusif, ketertiban umum dam ketentraman masyarakat.
“Melalui PPNS Mari besama-sama kita wujudkan masyarakat Kepri yang aman, kondusif, tertib dan teratur,” tutupnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 peserta. Dimana para peserta diberikan materi dari 3 narasumber. Yakni, dari Kabag Wasidik PPNS Polda Kepri, AKBP Suherman Zein. Kemduian, Penyulu Hukum Madya Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Siska Sukmawati, dan perwakilan dari Kejati Kepri, Nurul Anwar.