Menko Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) sekaligus Koordinator PPKM Level Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan pemberlakukan kembali PPKM Level 3 untuk sejumlah wilayah di Jawa-Bali.
Pemberlakukan kembali status PPKM Level 3 ini berkaitan dengan angka kasus Omicron, serta keterisian rumah sakit yang kembali meningkat. Selain itu tingkat tracing juga dinilai menurun.
“Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke Level 3. Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus tapi rendahnya tracing. Bali disebabkan karena tingkat rawat inap yang meningkat,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2).
Berdasarkan Inmendagri No. 7 tahun 2022, status PPKM level 3 Jawa-Bali ini berlaku selama 2 minggu hingga tanggal 21 Februari 2022.
Terkait peningkatan level PPKM ini, adapun poin penting aturan-aturan terbarunya, yakni:
- Operasional industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.
- Kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 60 persen
- Mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 60 persen, anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama
- Tempat bermain anak dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas 35 persen. Anak kurang dari 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama.
- Untuk warteg dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen
- Restoran dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen
- Bioskop boleh buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tapi sudah divaksin minimal 1 dosis
- Tempat ibadah kapasitas 50 persen
- Fasilitas umum dan seni budaya 25 persen