Polresta Barelang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Mei 2024 di wilayah Kota Batam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (30/5).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri menyampaikan sepanjang Mei 2024 ini, pihaknya telah menindak peredaran 2.1207,02 gram sabu, 5.032,35 gram ganja, dan 64 Butir ekstasi.
Disampaikannya, untuk pengungkapan narkoba ini berdasarkan dari 7 Laporan Polisi dengan 12 pelaku.
“Saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH beserta jajaran,” ucapnya.
Dirincikan, laporan Polisi yang pertama pada tanggal 7 Mei 2024 dengan Pelaku inisial BW yang ditangkap dan ditemukan 844 Gram Sabu di Samping Ruko Panbil Mall Dekat Parkiran Sepeda Motor Muka Kuning, Sei Beduk.
Kemudian yang kedua pada tanggal 9 Mei 2024 dengan pelaku inisial W. Pelaku ditangkap dan ditemukan sabu seberat 490,22 gram di Pelabuhan Raknyat Sekupang JL. RE Martdinata, Sungai Harapan, Sekupang.
Laporan Polisi yang ketiga pada tanggal 11 Mei 2024 terjadi di Warung Ayam Penyet Jalan Dian Centre, Batu Selicin, Lubuk Baja. Dengan 3 orang pelaku inisial N, MK dan WA. Pelaku di tangkap dan ditemukan sabu seberat 219,03 gram.
Kemudian yang keempat di Tembesi Lestari No.25 RT 001 RW 005, Sagulung, pada tanggal 20 Mei 2024, Pelaku di tangkap berjumlah 4 orang dengan inisial M, S, H, FH dan ditemukan ganja seberat 5.032,35 gram.
Selanjutnya yang kelima terjadi pada tanggal 21 Mei 2024. Pelaku ditangkap inisial DL dan ditemukan narkotika jenis ekstasi 64 Butir Di parkiran motor depan Boombastic Dance Club & KTV Jalan Raja Ali Haji, Sungai Jodoh. Batu Ampar.
Kemudian yang Keenam pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.20 Wib di Perairan Laut Depan Pulau Sali Titik koordinat Kel. Kasu, Belakangpadang dengan pelaku inisial M dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 503,89 gram.
Terakhir atau ketujuh terjadi pada tanggal 27 Mei 2024 dengan pelaku inisial Y dan di temukan sabu seberat 49,88 gram di Pelabuhan Kedatangan Terminal Ferry International Harbour Bay. Pelaku memasukkan narkotika tersebut kedalam duburnya.
Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.638,9 gram dan ganja seberat 5.028,52 gram.
“Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam,” kata Kombes Pol Nugroho Tri.
Ia menyatakan, narkotika jenis sabu sebanyak 2,1 kg itu jika di asumsikan 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan 21,072 jiwa manusia. Sementara untuk jenis ganja dengan Seberat 5 kg, jika diasumsikan 1 gram dikomsumsi oleh 4 orang dapat menyelamatkan 20.129 jiwa. Sedangkan ekstasi sebanyak 64 butir jika diasumsikan dapat menyelamatkan 128 jiwa.
Sementara itu, para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kapolresta Barelang pun mengimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika untuk segera melaporkan ke polisi.
“Akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” tutupnya.