Setelah Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Kredit BRK Ditangkap

Setelah buron selama hampir 7 tahun, akhirnya Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menangkap Faly Kartini.

Terpidana kasus korupsi dana kredit Bank Riau Kepri (BRK) yang telah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara pada 2015 lalu. Faly Kartini ditangkap di Tangkerang Utara Pekanbaru, Riau, Kamis (25/5) kemarin.

ADVERTISEMENT

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, mengungkapkan saat akan ditangkap pihak keluarga sempat menghalangi dengan enggan memberikan terpidana.

Namun, Tim Intelijen secara persuasif menerangkan kepada keluarga bahwa terpidana harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Suka atau tidak suka terpidana wajib dieksekusi guna menjalankan hukuman pidana penjara,” katanya, Jumat (26/5).

Denny menjelaskan, sebelumnya terpidana mengajukan permohonan pinjaman KPR ke Bank Riau Kepri untuk keperluan renovasi rumahnya di Batam.

Terpidana mengajukan pinjaman sebesar Rp 1,2 miliar dengan melampirkan surat keterangan kerja dengan jaminan tanah beserta bangunannya seluas 404 meter persegi.

Uang tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya. Melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain.

“Sesuai akta kredit, seharusnya terpidana wajib mengangsur utangnya sebesar Rp 12 juta per bulan. Akan tetapi terpidana hanya mengangsur utangnya sebanyak 10 kali,” jelasnya

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatan tersebut, terpidana Faly Kartini dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana kredit BRK sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR tanggal 07 September 2015.

Yang bersangkutan diganjar pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 487 juta subsider 1 bulan penjara.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot